Anggaran TPP ASN Pamekasan Meningkat Jadi Rp9 Miliar

Banner Iklan

KABARMADUA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menaikan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Peningkatan tahun 2023 senilai Rp9.118.144.300. Sebab, indikator berubah. Yakni, berpengaruh terhadap pendapatan peningkatan setiap pegawai.

Namun untuk penetapan anggarannya, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir, Senin (16/1/2023).

Berbakti
Kharisma 2

Menurutnya, kenaikan anggaran TPP harus berdasar keputusan Kemendagri. Saat ini proses pengajuan persetujuan. Namun untuk alokasi kenaikannya sudah disiapkan. Tahun ini  alokasi anggarannya Rp49.319.766.000. Sedangkan, tahun 2022 sekitar Rp40.201.621.700.

Baca Juga:  Realisasi DAK Pendidikan di Sumenep Terindikasi Dimonopoli Dua Orang

“Setelah mendapatkan rekomendasi baru kami bayar, saat ini masih proses pengajuan untuk penetapan anggarannya,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keorganisasian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Bachtiar Effendy mengaku,  dari tataran regulasi untuk kenaikan TPP ASN sudah optimal. Sebab Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan tentang TPP ASN sudah diterbitkan.

Dia menjelaskan, dasar dalam penentuan TPP ASN terbagi menjadi 2 indikator. Pertama, produktivitas kinerja dengan bobot 70 persen yang terdiri dari tingkat capaian organisasi 20 persen, capaian individu 20 persen, inovasi perangkat daerah 30 persen.   Sedangkan indikator kedua yaitu tingkat penilaian disiplin kerja 30 persen.

Baca Juga:  Baru 10 Persen Nelayan Pamekasan Terkaver BPJS Ketenagakerjaan

“Pada tahun ini ada perubahan parameter penetapan TPP,  kalau tahun kemarin untuk proporsi penentuan produktivitas kerja ada capaian kinerja organisasi, kalau dulu sebesar 30 persen, saat ini turun menjadi 20 persen, untuk capaian individu yang dulu hanya 10 persen saat ini naik 20 persen dan untuk inovasi perangkat daerah yang dulu itu 20 persen menjadi 30 persen,” jelasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif  

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *