KABARMADURA.ID | Pamekasan — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Prof. Achsanul Qosasi menegaskan, dirinya masih teguh terhadap pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum di Tanah Air ini.
Salah satu contohnya, Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga Surabaya ini siap hadir sesuai prosedur. Itu terkait informasi rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi.
Informasi pemanggilan tersebut berkenaan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo RI.
“Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini, kami sudah sering membantu APH (aparat penegak hukum, red) dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini justru bermula dari temuan BPK,” jelas Prof. AQ.
Terkait dengan beredarnya informasi bahwa pihaknya akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai (kasus dugaan korupsi) BTS Kominfo, Prof. AQ menyatakan siap hadir sesuai dengan prosedur.
Diketahui sebelumnya, nama Prof. AQ disebut dalam persidangan. Itu berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Galumbang membeberkan nama AQ, yang inisial dari Achsanul Qosasi dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.
Namun kemudian, Galumbang menegaskan, dirinya tidak menyimpulkan keterlibatkan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.
Terkait namanya yang disebut saat persidangan, Anggota III BPK RI itu menerangkan soal dirinya yang bertugas memeriksa proyek tersebut.
“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” terang Prof. AQ.
“Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan expose di kantor BPK. Selebihnya, jika ada hal-hal lain, bisa saya sampaikan secara rinci sesuai peraturan yang ada,” tandasnya.
Pewarta: Syahid Mujtahidy
Redaktur: Wawan Awalluddin Husna