KABAR MADURA |Keluarga salah seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Sumenep yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp46 juta.
Komisioner KPU Sumenep Dekki Prasetia Utama memastikan yang bersangkutan mendapatkan santunan.
“Ini kami urus sekarang kelengkapan administrasi nya, kami KPU sudah mengutus kasubag hukum dan SDM ke PPK, PPS. Tadi pak Ketua (KPU Sumenep) Rahbini juga melayat ke rumah duka,” demikian ungkap komisioner KPU Sumenep yang juga sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Keris ini, Selasa (20/2/2024).
Santunan yang akan diperoleh keluarga duka sebesar Rp46 juta, Rp 36 juta santunan dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
“Kasubag hukum dan SDM menuju rumah duka untuk bertakziah, sekaligus meminta kelengkapan administrasi untuk diajukan santunan ke KPU RI,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Agung Dodi Suryo, menceritakan bahwa almarhum Prayoga sempat jatuh sakit setelah bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) 012 Desa Batang-Batang Daya.
Sayangnya tidak langsung dibawa ke rumah sakit. Dia hanya minta dikerok. Berhubung sakitnya tambah parah, kemudian diboyong ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moh. Anwar, Sumenep pada Senin petang, sekitar pukul 17.00 WIB. Karena, penyakitnya kian parah seperti sesak nafas. Sayangnya, nyawanya tetap tidak tertolong.
“Belum sempat dipindah ke kamar, hanya di UGD dan sekitar pukul 12 malam, almarhum meninggal dunia,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna