APBD-P Pamekasan Tunggu Hasil Evaluasi Gubernur

News100 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) mulai ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Hanya saja, belum bisa diterapkan, lantaran masih ada tahapan evaluasi dari  Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khnofifah Indar Parawansa.

Meski demikian, untuk penetapan APBD-P 2023 ditarget tuntas bulan Oktober tahun ini. Sebab, berbagai kebijakan berupa program sudah melalui kesepakatan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Khairul Umam, Kamis (5/10/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, setelah disepakatinya rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD-P, maka dibutuhkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Tujuannya, agar berbagai hasil kebijakan di daerah selaras dengan kebijakan pemprov maupun pusat. Sehingga target pembangunan nasional bisa tercapai.

Baca Juga:  Satu Tahun Kepemimpinan Kiai Kholil-Sukri, Wahyu Soroti Konsistensi dan Tantangan Pembangunan Pamekasan

“Jadi untuk APBD-P masih menunggu evaluasi gubernur,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Pihaknya menjelaskan, hasil evaluasi gubernur terhadap APBD-P akan ditindak lanjuti dengan melakukan perbaikan. Kemudian setelah ada kesepakatan antara banggar dan timgar, akan dilakukan penetapan. Sehingga anggaran itu bisa digunakan untuk pembangunan di daerah yang identik dengan slogan Bumi Ratu Pamelingan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kami akan menyesuaikan dengan rekomendasi dalam evaluasi itu, baru nanti kami sahkan,” jelasnya. 

Diakuinya, untuk peruntukan  APBD-P  sudah disesuaikan dengan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Nomor 212 /PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:  WFH ASN Resmi Berlaku di Pamekasan, Legislatif Ingatkan Tanggung Jawab Kerja

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Trisno menuturkan, dokumen APBD-P dikirim ke Pemprov Jatim pada hari Rabu (4/10/2023). Sebab, ketentuan tiga  hari setelah berita acara ditandatangani baru bisa diajukan untuk dievaluasi.

“Dokumen evaluasi gubernur sudah dikirim ke provinsi, ketentuannya paling lambat 15 hari  setelah dokumen hasil evaluasi diterima,” responnya.

 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *