KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) mulai ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Hanya saja, belum bisa diterapkan, lantaran masih ada tahapan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khnofifah Indar Parawansa.
Meski demikian, untuk penetapan APBD-P 2023 ditarget tuntas bulan Oktober tahun ini. Sebab, berbagai kebijakan berupa program sudah melalui kesepakatan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Khairul Umam, Kamis (5/10/2023).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, setelah disepakatinya rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD-P, maka dibutuhkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Tujuannya, agar berbagai hasil kebijakan di daerah selaras dengan kebijakan pemprov maupun pusat. Sehingga target pembangunan nasional bisa tercapai.
“Jadi untuk APBD-P masih menunggu evaluasi gubernur,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menjelaskan, hasil evaluasi gubernur terhadap APBD-P akan ditindak lanjuti dengan melakukan perbaikan. Kemudian setelah ada kesepakatan antara banggar dan timgar, akan dilakukan penetapan. Sehingga anggaran itu bisa digunakan untuk pembangunan di daerah yang identik dengan slogan Bumi Ratu Pamelingan.
“Kami akan menyesuaikan dengan rekomendasi dalam evaluasi itu, baru nanti kami sahkan,” jelasnya.
Diakuinya, untuk peruntukan APBD-P sudah disesuaikan dengan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Nomor 212 /PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Trisno menuturkan, dokumen APBD-P dikirim ke Pemprov Jatim pada hari Rabu (4/10/2023). Sebab, ketentuan tiga hari setelah berita acara ditandatangani baru bisa diajukan untuk dievaluasi.
“Dokumen evaluasi gubernur sudah dikirim ke provinsi, ketentuannya paling lambat 15 hari setelah dokumen hasil evaluasi diterima,” responnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto