APBD Sumenep Tahun 2023 Ditetapkan Rp2,6 Triliun

News356 views

KABARMADURA.ID | SUMENEPHingga lewat 10 hari dari tahun 2022, perhitungan serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2022 belum juga rampung.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Juhari mendesak agar penghitungan serapan APBD 2022 dipercepat, agar segera diketahui. Alasannya, sudah masuk masuk anggaran 2023.

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

“Nanti kalau sudah diketahui, serapan APBD 2022 dapat diketahui apakah banyak program yang tidak terserap ataupun sebaliknya,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Jika diketahui, maka menjadi evaluasi untuk selanjutnya. Jika defisit, maka perlu diperbaiki pada APBD 2023 yang saat ini sudah ditetapkan. Jika surplus, maka diharapkan  bisa dipertahankan pada tahun 2023 mendatang.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Akuntansi Belanja Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep Muhlis Hariyanto mengakui bahwa perhitungan serapan APBD 2022 sudah selesai, namun belum bisa disampaikan.

Baca Juga:  Persebaya Kalahkan Borneo, Suporter Madura United; Terima Kasih, Bajol Ijo!

Menurutnya, serapan realisasi APBD tidak bisa langsung dipublikasikan,  masih akan diperiksa oleh BPK. Bisa jadi angka berubah setelah hasil pemeriksaan BPK jika ada yang harus berubah.

“Saat ini menunggu hasil pemeriksaan BPK. Jadi maaf belum bisa memberikan data terkait serapan realisasi akhir tahun, insya Allah minggu depan sudah diketahui,” tutur Muhlis.

Diketahui, APBD Sumenep 2022 pasca perubahan anggaran keuangan (PAK), dari sisi pendapatan senilai Rp2.377.448.599.088,00 sedangkan dari sisi belanja senilai Rp2.751.221.326.208,00. Sedangkan total serapan APBD 2022 belum diketahui.

Namun untuk APBD 2023 sudah ditetapkan. Dari sisi pendapatan daerah senilai Rp2.420.643.286.694,00 dan dari sisi belanja senilai Rp2.632.136.456.892,00 (sSelengkapnya lihat grafik).

Baca Juga:  Wilayah Kepulauan Sumenep Krisis Guru Agama Berstatus ASN

“Setelah sudah dievaluasi gubernur, ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbub) APBD 2023 sejak 27 Desember 2022,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Ferdiansyah.

Penetapan itu melalui Perda Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2022 tentang APBD Sumenep 2023 (lembaran daerah Kabupaten Sumenep tahun 2022 Nomor 7) dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (berita daerah Kabupaten Sumenep tahun 2022 nomor 102).

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *