APH Hanya Gertak, Galian C di Sumenep Kembali Beroperasi

News139 views
Banner Iklan

BARMADURA.ID | SUMENEP — Aparat kepolisian melarang keras penambangan galian golongan C (galian C) maupun penambangan fosfat di Kabupaten Sumenep. Sebab, mayoritas penambangan belum mengantongi izin.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko. Menurutnya, jika ada penambangan lagi, maka akan ditindak.

Menurutnya, selama ini tidak satu pun tambang yang mengantongi izin. Sehingga apabila ada penambangan yang beroperasi, maka harus dilaporkan ke para petugas kepolisian.

“Kami akan menindak keras aksi itu. Karena sudah jelas tidak diperbolehkan beroperasi. Meskipun masih ada yang beroperasi, itu secara diam-diam tanpa sepengetahuan kami. Pada dasarnya, kalau tidak ada izin tetap tidak boleh. Jika memaksa, segera laporkan ke kami!” paparnya.

Sejatinya, selama ini Polres Sumenep telah memberikan imbauan agar tidak melakukan aktivitas penambangan. Harapannya, masyarakat bisa mengindahkan aturan itu. Sehingga, aktivitas pertambangan harus dihentikan terlebih dulu sebelum ada izin yang jelas.

Baca Juga:  Dishub Tepis Adanya Dugaan Pungli di Alun-Alun Sampang

“Sejauh ini sepengetahuan kami belum ada yang melakukan aktivitas pertambangan. Jika ada, segera laporkan lokasinya di mana dan milik siapa!” ucapnya.

Namun pada kenyataannya, apa yang disampaikan Kapolres tidak sesuai fakta di lapangan. Terbukti, sesuai pantauan di lapangan, sejumlah tambang galian C ilegal ada yang beroperasi paska ditutup beberapa pekan lalu.

Setelah supir truk melakukan demonstrasi, selang beberapa hari setelah demontrasi, aktivitas pertembangan kembali beroperasi meski sembunyi-sembunyi.

Terdapat aktivitas galian C yang sudah beroperasi. Bahkan, lalu lalang kendaraan truk pengangkut nampak terlihat di jalan raya. Dari kondisi itu, walau lalu lalang kendaraan sudah nampak terlihat, aparat penegak hukum (APH) belum bertindak.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Pamekasan Sentil Dishub Soal Pengadaan CCTV yang Tidak Pernah Jadi Program Prioritas

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto berjanji akan menutup tambang ilegal atau tidak berizin. Rata-rata para penambang sudah mengajukan izin. Hanya saja, izin-nya belum terbit.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Eri Susanto mengaku, semua pembangunan atau infrastruktur berasal dari luar Madura. Sehingga, galian C di Madura tidak digunakan atau tidak dimanfaatkan pihaknya.

Sementara itu, pengusaha tambang di Kecamatan Batuan Haji Aziz mengatakan, galian C sangat penting bagi pembangunan; apabila tidak ada galian C, maka pembangunan akan terhambat. Sebab setiap pembangunan membutuhkan material yang dihasilkan dari galian C.

“Bahan material adalah kebutuhan pokok, agar bisa melakukan pembangunan. Jika tidak ada galian C, maka tidak ada pembangunan,” responnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Fathor Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *