APPSI Sampang Semakin Serius Kawal Penolakan Rencana Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan 

News51 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sampang semakin serius menolak rencana relokasi pedagang Pasar Srimangunan ke Margalela. Kali ini, APPSI Sampang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya untuk mengatasi polemik relokasi pedagang tersebut.

Sekretaris DPD APPSI  Sampang Moh. Iksan Budiyono menyatakan, pihaknya tengah fokus memberikan semangat kepada pedagang agar tetap bisa jualan dengan tenang. Untuk itu, pihaknya juga melibatkan lembaga bantuan hukum.

“Sambil lalu memberikan pemahaman terhadap para pedagang, kami juga menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) Surabaya untuk memberikan pendidikan hukum dasar hak dan kewajiban pedagang serta hak dasar yg tidak boleh dilanggar oleh pemerintah,” ujarnya, Senin (25/9/2023).

Namun, kata Iksan, untuk sementara pemberian pemahaman itu masih ditunda, sebab para pedagang masih sibuk dengan jualnya menghadapi bulan Maulid Nabi Muhammad.

Baca Juga:  KONI Sumenep Akui Sulit Atasi Tidak Layaknya Sarpras Olahraga

“Ini rencananya akan terus kami lakukan pada blok-blok yang lain. Hanya sekarang masih tertunda, karena bulan Maulid, masih sulit mengatur jadwalnya. Mungkin habis bulan Maulid akan kami mulai lagi,” tambah Iksan.

Dia juga menegaskan bahwa APPSI akan terus mendampingi para pedagang sesuai dengan komitmen yang telah dibangun sejak adanya polemik rencana relokasi pedagang tersebut.

“APPSI juga fokus untuk memberikan pendidikan akan hak dan kewajiban pedagang, terkait iuran retribusi, kontrak izin menempati lapak atau kios,” tegasnya.

Sementara perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Surabaya, Habibus Shalihin, menyampaikan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang masih berjanji untuk melakukan kajian cepat dan melakukan penundaan relokasi.

“Memang pemerintah harus ada kajian yang relevan dengan kebutuhan para pedagang di Pasar Srimangunan, hanya sampai hari ini belum ada tindak lanjut,” ucapnya, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:  Pengusutan Kasus SWP Sampang Berkutat di Penyidikan, Pelapor Mangkir Panggilan Polres

Kemudian, dia juga menyebut, LBH Surabaya bersama APPSI akan terus memberikan edukasi terhadap pedagang di Pasar Srimangunan, mulai dari tentang hak-hak ekonomi pedagang hingga soal sosial budaya.

“Negara itu wajib memberikan jaminan terhadap para pedagang pasar. Kalau mau direlokasi, maka wajib ada pembicaraan tentang kerugian-kerugian yang mungkin akan dialami ketika dipindah ke tempat baru, itu yang pertama. Yang kedua tentang pembengkakan biaya kos apabila dipindah, dan ada jaminan garansi atau kerugian dari pemerintah untuk melakukan relokasi,” paparnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang persoalan rencana relokasi tersebut. “Alasan yang kami pegang sampai saat ini, kami juga sampaikan kepada pemerintah setempat tentang melestarikan pasar tradisional,” tukasnya.

Pewarta: KM70

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *