Armada Pemulangan Jenazah PMI di Pamekasan Terbatas 

News87 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASANBerdasarkan data dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, sepanjang tahun ini terdapat belasan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan karena meninggal dunia. Mereka rata-rata mereka berangkat nonprosedural atau ilegal.

Kendati demikian, para migran itu mendapatkan hak yang sama dalam fasilitas pemulangan ke tanah kelahirannya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja dan Transmigrasi Diskop UKM dan Meker Pamekasan Ali Syahbana, Minggu (24/9/2023).

Menurut Ali, terhitung sejak Januari hingga September, terdapat 30 PMI yang dipulangkan. Bahkan, 17 orang di antaranya meninggal dunia karena sakit. Sedangkan 13 PMI lainnya dipulangkan karena bermasalah atau dideportasi. Kata Ali, oemulangan migran yang meninggal itu meningkat pada Januari, Mei, dan pertengahan September. 

Baca Juga:  Legislatif: Mr Ball dan Lotus Harus Ditutup Permanen!

“Pertengahan September ini sudah ada tiga orang yang pulang dalam keadaan meninggal. Belum lagi pulang karena bermasalah. Terbaru, pemulangan warga Bugih yang meninggal karena sakit jantung koroner. Itu tidak langsung pulang, masih diperiksa dan direhabilitasi untuk beberapa hari, setelah semua penyebabnya terdeteksi dan dokumennya lengkap, jenazah bisa dipulangkan,” jelas Ali. 

Dia menjelaskan, pemulangan jenazah PMI itu kerap kali terkendala armada ambulans yang tidak mencukupi. Selama ini, pihaknya hanya mengandalkan satu ambulans milik Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Pamekasan. Jika masih kurang, terpaksa harus sewa atau pinjam ambulans ke provinsi, utamanya apabila saat ada PMI yang dipulangkan secara bersamaan. 

Baca Juga:  Mahasiswa KPM UTM Berbagi Wawasan tentang Bahaya Bullyng dan Narkoba dengan Warga Desa Pragaan Daya

Pihaknya berencana untuk mengusulkan pengadaan kendaraan operasional secara khusus, agar tidak lagi harus menyewa kendaraan dari pihak lain. 

“Kami harap ada tambahan armada. Karena selama ini, kadang kita sewa ke provinsi atau ke pihak lain untuk jemput para PMI,” ujar Ali.

Disebutkan Ali, jumlah perantau yang berangkat secara legal cukup sedikit. Per Januari hingga September 2023, terdapat 150 perantau yang berangkat secara legal. Sementara pada Januari hingga Desember 2022 terdapat 160 orang perantau yang berangkat secara resmi. 

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *