Askumnas Pamekasan Sinyalir Proses Tender MPP ‘Dimainkan’

Uncategorized113 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dinilai ada permainan dalam pelaksanaan tender, Badan Pimpinan Kabupaten (BPK) Asosiasi Kontraktor Nasional (Askumnas) Pamekasan mendatangi ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Senin (24/10/2022).

 

Berbakti
Kharisma 2

Menurut Ketua BPK Askumnas Pamekasan Ediyanto, dugaan permainan tender terjadi pada proyek renovasi gedung Mall Pelayanan Publik (MPP). Sebab, proses evaluasi kewajaran harga tidak dilakukan kepada rekanan yang melakukan penawaran di bawah 80 persen.

 

“Semua peserta yang melakukan penawaran di bawah 80 persen itu dilakukan evaluasi penawaran harga, nah pada kegiatan pembangunan MPP, ada 4 peserta yang tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga,” ungkap Ediyanto.

 

Untuk diketahui, di halaman LPSE Pemkab Pamekasan, terdapat satu pekerjaan, yakni renovasi MPP di bagian eksterior. Pagu anggarannya Rp1,3 miliar.

 

Tidak hanya audiensi ke DPRD Pamekasan, Edi berencana menggugat perkara itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Targetnya, dia ingin proses tender tersebut dievaluasi kembali.

Baca Juga:  Where to find the Best Online dating sites Platforms for International Dating

 

“Bila putusan dari PUTN nanti merupakan kesalahan, bisa dibatalkan kontraknya dan semua pejabat harus menanggung konsekuensi hukumnya, pasti ada nanti,” terang Edi.

 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan Bahtiar menilai, tudingan BPK Askumnasa tidak rasional, sebab segala proses tata pelaksanaan tender sudah dilakukan sesuai dengan regulasi.

 

“Semua tahapan sudah kami lewati, jika ada ketidakpuasan, ada mekanismenya, yaitu sanggah. Kalau belum puas lagi, silakan melakukan banding, jadi secara aturan kami tidak ada masalah, katanya kami tidak melakukan klarifikasi di bawah penawaran 80 persen, itu tidak benar,” begitu klarifikasi Bahtiar atas nama Bagian ULP Setkab Pamekasan.

 

Seusai audiensi, Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Maskur Rasyid menyampaikan, pada saat proses audiensi sudah ditawarkan solusi untuk terfasilitasinya permohonan sanggah dari rekanan yang keberatan kepada ULP, sehingga nantinya bisa ada jawaban sanggahan dari ULP.

Baca Juga:  Dewan Juri Hifdzil Quran Apresiasi BPRS Sumenep yang Peduli Cipta Bibit Hafiz dan Hafizah

 

“Kami meminta tembusan surat sanggahan maupun jawaban sanggahan, kalau kami memang diminta melakukan pengawasan, tapi itu kan terkait teknis,” ujarnya.

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, dari sisi pengawasan tender yang persoalkan, dia minta ada pemantauan langsung dalam realisasinya. Sebab, dalam proses terndernya sudah mendapatkan pendampingan dari kejaksaan.

 

Pria dengan sapaan Hamas itu menambahkan, dalam rangka mengurai persoalan tender itu, harus juga meminta klarifikasi kejaksaan, karena dalam proses juga terlibat.

 

“Tentu inspektorat selain melakukan pengawasan, harus ke bawah juga, apalagi dari beberapa contoh yang dipaparkan Askumnas, itu ada juga pendampingan dari kejaksaan,” tutur Hamas.

 

Reporter: Khoyrul Umam Syarif

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *