KABAR MADURA | Nadianto, salah satu advokat di Sumenep menilai, adanya 509 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang ditengarai memanipulasi absensi digital Smart Id Card (SIC), layak dijatuhi sanksi.
“Apalagi saya dengar itu memang sering terjadi setiap tahun, maka Pemkab Sumenep, terutama dinas yang menangani harus mempunyai data tahunan, jika orangnya sama, maka layak diberhentikan,” kata dia.
Pernyataannya itu berdasarkan analisa di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam regulasi itu, terdapat tiga golongan sanksi yang dapat diberikan, hukuman ringan, sedang, dan berat. Bahkan, sanksi juga dapat dijatuhkan pada atasan yang turut serta mengetahui atau bersekongkol.
Hukuman berat, untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 21-24 hari dalam setahun, akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama setahun. Bolos selama 25-27 hari dalam setahun secara kumulatif, juga akan dibebaskan dari jabatannya selama setahun.
Bagi yang absen kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun, akan langsung diberhentikan, termasuk untuk yang bolos berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan.
Dalam hukuman sedang, diterapkan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Terdapat tiga kategori masa pemotongan tunjangan, yakni selama 6 bulan bagi yang bolos secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam setahun, selama 9 bulan bagi yang bolos secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam setahun, dan selama 12 bulan bagi yang bolos secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam setahun.
Sedangkan hukuman ringan berupa teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama tiga hari dalam setahun tanpa alasan. Juga teguran tertulis bagi PNS yang absen tanpa alasan secara kumulatif 4-6 hari dalam setahun.
Bolosnya ASN itu terungkap dari surat edaran (SE) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep Nomor 800.1.6.2/37/435.203.2/2024 tertanggal 19 Januari 2024. SE itu berbunyi sejumlah hal berkaitan kasus manipulasi absensi digital SIC pada pelaksanaan tata kelola absensi online Pemkab Sumenep tahun 2024.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tata kelola absensi online itu, terdapat 509 ASN telah menyalahgunaan SIC dengan pemalsuan wajah melalui wajah orang lain atau menggunakan foto dan video.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna