KABARMADURA.ID | SAMPANG–Kasus dugaan tindak pidana korupsi honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam terus bergulir. Perkara itu sedang diselidiki oleh Kepolisian Resor (Polres) Sampang. Terlapor dalam perkara ini yaitu mantan kepala desa (kades) Karang Gayam, Dehili.
Atas kasus tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang memasrahkannya kepada Inspektorat Sampang. Terhadap kasus itu, Inspektorat melakukan pemeriksaan pencatatan keuangan pada alokasi dana desa (ADD) Karang Gayam.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang A. Irham Nurdayanto. Sebab menurutnya, fungsi DPMD hanya pembinaan. Sementara pembinaan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Gayam telah dilakukan.
Bahkan, kata Irham, pihaknya telah melakukan mediasi antara mantan kades, dengan para anggota BPD yang mengaku tidak dihonor selama satu periode enam tahun. Namun, mediasi itu tidak menemukan titik temu, sehingga kasus tersebut diproses secara hukum.
“Manakala kami sudah melakukan fungsi pembinaan, tetapi masih ada kejadian seperti ini, ya kami silakan kami limpahkan ke wilayah yang lebih berwenang, yaitu Inspektorat,” ungkapnya.
Kendati demikian, Irham menjelaskan, honor BPD bersumber dari ADD. Pencarian ADD dilakukan dengan tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Untuk mengajukan pencairan tahap pertama, desa harus melampirkan laporan pertanggungjawaban (LPj) akhir tahun.
Sementara untuk mengajukan pencarian ADD tahap kedua, desa harus melampirkan laporan realisasi tahap pertama. Begitu pula seterusnya. LPj itu akan diverifikasi oleh pihak kecamatan sebelum kemudian dilaporkan ke DPMD. Sehingga, LPj itu sudah selesai di tingkat kecamatan.
“Kalau ada masalah di LPj, maka ADD tidak bisa cair. Kalau kami kan hanya terima dari kecamatan. Kalau hasil verifikasi tidak ada masalah ya kami terima,” papar Irham.
Terpisah, Camat Omben Didik Adi Pribadi mengungkapkan, sejauh ini, tidak ada masalah dalam LPj yang dilaporkan Desa Karang Gayam. Karena itu, hasil verifikasi berjalan mulus. Sehingga ADD dapat dicairkan. Artinya, honor BPD dalam LPj itu dilaporkan terealisasi.
Namun, Didik menyayangkan terjadinya perkara ini. Terlebih, mantan camat Ketapang itu juga menyayangkan sikap pasif anggota BPD Karang Gayam selama enam tahun terakhir. Sehingga, para anggota BPD itu baru melaporkan kejadian ini setelah bertahun-tahun.
“Karena selama ini kami lihat LPj Desa Karang Gayam itu tidak ada masalah dan tidak ada aduan dari masyarakat ke kami. Maka dari itu, kenapa baru sekarang melapornya,” tandasnya.
Reporter: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna