Atasi Polemik Tambak Garam Gersik Putih, Gema Aksi Surati Sejumlah Pihak untuk Minta Bantuan 

News52 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Beragam cara penolakan terhadap penggarapan tambak garam di Gersik Putih, Kecamatan Gapura dilakukan oleh masyarakat setempat, mulai dari menggelar aksi, istighosah, hingga menyurati sejumlah pihak untuk meminta bantuan. 

Penasehat sekaligus kuasa hukum Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) Desa Gersik Putih Marlaf Sucipto mengatakan, pihaknya sudah menyurati beberapa lembaga untuk membantu merespon persoalan yang dianggap mengganggu kondusifitas masyarakat tersebut. Termasuk yang sudah dihubungi, yaitu Ombudsman RI, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal di Sumenep Gunakan Media Olahraga Bersama Pengurus NU

“Kepada Ombudsman RI sudah dikirim pada 26 Juni, alhamdulillah surat itu telah diterima lembaga itu pada 30 Juni lalu,” kata Marlaf, Minggu (16/7/2023).

Kemudian, dia menyebutkan, pihaknya juga mengadu kepada Komisi I DPRD Sumenep, PCNU Sumenep, dan Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, semua itu dilakukan guna meminta agar terlibat dalam penyelesaian polemik penggarapan tambak garam yang dinilai sangat merugikan rakyat dan merusak lingkungan tersebut.

Marlaf menambahkan, salah satu yang diharapkan adalah pihak yang sudah disurati itu bisa membantu mendalami persoalan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah di kawasan pantai, khususnya pesisir laut Desa Gersik Putih.

“Alhamdulillah Ombudsman RI sudah memberikan respons terhadap Gema Aksi. Lembaga itu menginstruksikan warga agar bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Tujuannya, menindaklanjuti kasus itu, dan pasti kami lakukan itu,” paparnya.

Berdasarkan surat jawaban yang diterima Gema Aksi, Marlaf menegaskan, Ombudsman RI akan turun langsung apabila BPN Jawa Timur tidak mengambil sikap atas polemik yang terjadi di Desa Gersik Putih tersebut.

“Maka dari itu, kami meminta Pemkab Sumenep dan Pemprov Jatim benar-benar hadir di tengah masyarakat dalam menerapkan regulasi tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Moh. Razin

Baca Juga:  Hari Santri Nasional 2023, PCNU Sumenep Selamatkan Lingkungan dengan Tanam 100 Pohon

Redaktur: Sule Sulaiman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *