Atur Ulang Komposisi KPM PKH Plus di Pamekasan

News205 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Sedikitnya, 55 orang dikeluarkan dari keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus. Sebab puluhan orang tersebut sudah meninggal dunia dan pindah alamat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso melalui Koordinator PKH wilayah Madura Hanafi, Selasa (10/10/2023). 

Menurutnya, kemungkinan besar penerima PKH Plus masih ada perubahan komposisi. Sebab disesuaikan dengan ketersediaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Sebab anggaran yang dialokasikan bersumber dari Pemprov Jatim. 

Berbakti
Kharisma 2

“Jumlah KPM PKH Plus sesuai data bayar pada triwulan ketiga 3.794 KPM, setelah dilakukan pemutakhiran data ada 55 orang yang dikeluarkan. Rinciannya, 54 orang meninggal dunia, 1 orang pindah alamat. Kemungkinan nanti di PAK ada tambahan, penambahan itu sama dengan mekanisme sebelumnya, yaitu sesuai usulan kabupaten kota,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  Realisasi DAK Pendidikan di Sumenep Terindikasi Dimonopoli Dua Orang

Sedangkan penerima sesuai kecamatan meliputi, 143 KPM dari Kecamatan Batumarmar, 171 KPM Kecamatan Galis, 476 KPM Kecamatan Kadur, 364 KPM Kecamatan Larangan, 268 KPM Kecamatan Pademawu, 281 KPM dari Kecamatan Pakong, 347 KPM berasal dari Kecamatan Palengaan. Selanjutnya, 198 KPM berasal dari Pamekasan, 152 KPM dari Kecamatan Pasean, 289 KPM Kecamatan Pegantenan, 474 KPM Kecamatan Proppo, 301 KPM Kecamatan Tlanakan dan 330 KPM Kecamatan Waru. 

“Kalau jumlah penerima pada triwulan keempat pasti ada perbedaan dengan penerima pada triwulan ketiga, karena saat ini pemkab mengusulkan penerima baru, jumlahnya 921 KPM, saat ini masih menunggu keputusan dari Pemprov Jatim,” ucapnya. 

Baca Juga:  Upaya Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes KB Sampang Optimalisasi Peran Posyandu

Pihaknya menegaskan, realisasi bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Tujuannya, agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran dan mampu mengoptimalkan pengawasan. Selama setahun, setiap KPM akan menerima Rp2 juta. Sedangkan untuk pencairannya terbagi menjadi 4 tahap. Setiap pencairan, KPM akan menerima bantuan tunai Rp500 ribu. 

“Sekarang sudah proyeksi semua kabupaten di Jatim, ada penerima PKH Plus, terutama nanti di 2024,” tegasnya. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *