AZ Diduga Kabur ke Malaysia, Kejari Sumenep Bakal Minta Bantuan Interpol 

News, Headline143 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan mantan direktur operasional PT Sumekar inisial AZ sebagai buron. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya dideteksi berada di Malaysia. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, AZ ditetapkan sebagai DPO lantaran tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Sumenep. 

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

“Kalau berdasarkan informasi ada yang bilang ada di Malaysia, maka kami bakal terus dalami,” kata dia. 

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, ungkap Indra, ZA sebenarnya bersedia kooperatif. Tetapi jika tetap memaksa, maka yang pasti menjadi blunder terhadap ZA, sebab tidak ada pembelaan nantinya. 

Jika dalam satu bulan ini tetap mangkir, berkas tetap akan dilimpahkan mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dan Kejaksaan Agung (Kejagung).  

“Maka itu kerugian sendiri buat dia, kalau konfirmasi dari kuasa hukumnya sudah mau datang katanya. Tetapi jika tidak, kami tidak peduli itu. Kami nanti minta bantuan interpol untuk melacak dia,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Kejari Sumenep pertama kali memanggil AZ pada 31 Mei 2023. Berikutnya pada 8 Juni 2023 dan ketiga kalinya pada 15 Juni 2023. Namun, ketiga panggilan itu tidak ada yang diindahkan. 

Baca Juga:  Pengacara IM Yakin Ada Tersangka Lain Diperas APH untuk Tutup Kasus

AZ ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus tersebut setelah masuk tahap penyidikan. Dia diduga terlibat penyelewengan dalam pengadaan kapal bersama dengan AS dan MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. 

Pengadaan kapal cepat PT Sumekar itu terjadi pada 2019 lalu. Kejari Sumenep  menetapkan lima tersangka. Masing-masing tersangka adalah MS, mantan direktur PT Sumekar, AS dan AZ yang merupakan mantan direktur operasional PT Sumekar kala itu. 

Kemudian, pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo, masing-masing berinisial SK sebagai komisaris dan HM selaku direktur utama PT. Fajar Indah Lines. 

SK dan HM dicurigai menerima aliran dana atas pembelian kapal itu sekitar Rp2 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening PT. Fajar Indah Lines. Saat itu transaksinya dilakukan oleh AZ yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Sumenep. 

Pengadaan kapal tersebut dinilai menyimpang. Indikator penyimpangannya karena tanpa perencanaan dan tidak masuk program APBD. Sementara dana untuk pengadaan berasal dari APBD Sumenep 2019. 

Terdapat dua unit kapal yang dibeli. Kapal tersebut dibeli dengan harga Rp8 miliar. Pembelian dua kapal tersebut tidak tertera di rencana kegiatan anggaran (RKA) APBD 2019. Bahkan, pengadaannya dilakukan tanpa melalui tender.

Baca Juga:  Mangkir Tiga Panggilan, Mantan Direktur PT Sumekar Dijadikan Tersangka

Kapal yang dibeli berjenis tongkang dan akan digunakan untuk melayani transportasi ke kepulauan Sumenep. Kapal tongkang tersebut diberi nama Dharma Bahari Sumekar (DBS) V, dibeli senilai Rp1,8 miliar. Kemudian pembelian kapal cepat senilai Rp2,4 miliar. Sayangnya, kapal cepat tersebut tidak pernah sampai di Sumenep hingga saat ini.

DITETAPKAN LIMA TERSANGKA

  • MS, mantan direktur PT Sumekar
  • AS dan AZ, mantan direktur operasional PT Sumekar 
  • SK dan HM selaku komisaris dan direktur utama PT. Fajar Indah Lines 

PERAN AZ

  • SK dan HM dicurigai menerima aliran dana atas pembelian kapal itu sekitar Rp2 miliar
  • Dana tersebut masuk ke rekening PT. Fajar Indah Lines
  • Transaksinya diduga dilakukan oleh AZ 

INDIKASI PENYIMPANGAN PEMBELIAN KAPAL DBS V

  • Tanpa perencanaan dan tidak masuk program APBD
  • Dana pengadaan dari APBD Sumenep 2019
  • Pembelian tidak tertera di RKA APBD 2019
  • Pengadaannya dilakukan tanpa melalui tender
  • Kapal yang dibeli jenis tongkang bernama DBS V
  • Nilai pembelian DBS V seharga Rp1,8 miliar
  • Kemudian kapal cepat senilai Rp2,4 miliar
  • Sejak dilaporkan belum ada penetapan tersangka
  • Kapalnya pun tidak ada wujudnya alias tidak ada

Pewarta: Moh. Razin 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *