Badan Kehormatan Dewan Buka Suara soal Wakil Ketua DPRD Sampang Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

News157 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Badan Kehormatan (BK) DPRD Sampang mulai buka suara terkait ditetapkannya salah seorang Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Ketua BK DPRD Sampang Abdus Salam, kasus yang dipermasalahkan terlapor terhadap politisi Partai Gerindra itu merupakan masalah pribadi.

“Itu urusan pribadi. Artinya, itu urusan dari masing-masing pihak. Kami belum mendapatkan tembusan dari kepolisian, seperti apa masalahnya,” ucapnya kepada Kabar Madura, Minggu (17/9/2023).

Diketahui, Sebelumnya Fauzan Adima melaporkan salah seorang tokoh masyarakat ke Polres Sampang atas dugaan pengrusakan rumah. Namun laporan itu tidak terbukti, sehingga Fauzan dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik oleh anggota DPRD Sampang dari Fraksi Demokrat, Sri Rustiana. 

Abdus Salam menegaskan, pihaknya tidak mau ikut campur dengan masalah yang menyeret Fauzan Adima tersebut. Meskipun, dia berstatus sebagai anggota DPRD, akan tetapi itu urusan pribadi. Dia akan tetap menunggu hasil keputusan hukum dari pengadilan dan belum bisa berbicara jauh terkait sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga:  Proyek Rehab SD Diduga Diakali, Kusen hanya Dicat untuk Terlihat Baru

“Ini kan masih proses di pengadilan, nanti kalau sudah inkrah, dari pengadilan membuktikan, baru kami menindaklanjuti,” jelasnya.

Kendati demikian, pria yang juga menjabat ketua DPC Partai Demokrat Sampang itu mengungkapkan, pihaknya akan mendalami kasus pencemaran nama baik tersebut. Dia berjanji dalam waktu dekat akan memanggil kedua belah pihak yang bersangkutan.

“Kami akan panggil untuk mendalami seperti apa masalahnya. Kalau bisa diselesaikan dengan kekeluargaan kan pasti lebih baik,” tambahnya.

Satreskrim Polres Sampang menetapkan Fauzan Adima menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik ini pada Senin lalu (11/9/2023). Fauzan terjerat Pasal 311 Ayat 1 KUHP atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah atau Pencemaran Nama Baik.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkab Sepakati APBD Sampang 2025 senilai Rp2 Triliun

Pewarta: KM70

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *