Bagi Hasil Minim, Pengelolaan Wisata Camplong Kembali Diungkit

Uncategorized374 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Kendati dikelola pihak ketiga, sumbang bagi hasil dari pengelolaan objek wisata Pantai Camplong dinilai Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Alan Kaisan tidak cukup besar.

 

Salah satu destinasi wisata kembanggaan Kabupaten Sampang tersebut, setiap hanya menyetor pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp4.750.000 setiap bulan, atau sebesar Rp57 juta per tahun.

 

Nilai tersebut, yang memang sudah disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dengan pengelola, dalam hal ini PT. Surabaya Inn Group. Perusahaan tersebut, mengelola objek wisata itu sejak tahun 2005 dan akan berakhir pada 2030.

 

Menurut Alan, masa kontrak antara Pemkab Sampang dengan PT Surabaya Inn Group terlalu lama. Menurutnya, masa kontrak cukup lima tahun kemudian ditinjau ulang untuk diperpanjang atau tidak.

 

Namun demikian, Alan setuju wisata Pantai Camplong dikelola oleh pihak ketiga. Dia tidak yakin objek wisata itu akan berkembang jika dikelola oleh pemkab. Hal itu berdasar pengamatannya terhadap sejumlah badan usaha yang tidak berkembang di bawah pengelolaan pemkab.

Baca Juga:  44 Pengurus PWI Pamekasan Resmi Bersertifikat Kompeten Dewan Pers

 

“Saya setuju dikelola pihak ketiga. Tapi bagi hasilnya harus berimbang,” ujar politisi Partai Gerindra itu, Senin (10/10/2022).

 

Menurut Alan, persentase bagi hasil yang ideal dari pengelolaan wisata Pantai Camplong yaitu 60 persen untuk pengelola, 40 persen untuk PAD. Sementara sistem bagi hasil yang berlaku saat ini dinilai kurang menguntungkan Pemkab Sampang. Sebab potensi PAD Pantai Camplong cukup besar.

 

Karena itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut agar pengelolaan wisata Pantai Camplong lebih berpihak kepada pemkab. Kajian secara hukum akan didorong kembali untuk bisa mengubah sistem kontrak dan sistem bagi hasil.

 

“Kami berencana meninjau ulang secara hukum. Apakah kontrak itu dapat diperbaharui atau tidak,” ucap mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Madura (Unira) itu.

 

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Marnilem menuturkan, perjanjian kontrak antara Pemkab Sampang dengan PT. Surabaya Inn Group berlaku selama 25 tahun. Sehingga, kontrak akan berakhir pada tahun 2030 mendatang.

 

“Kami tidak tahu apa pertimbangan pemerintahan yang dulu. Itu di masanya pak Fadhilah Budiono bupatinya. Selama kontrak belum berakhir tidak bisa diambil alih,” tuturnya, Senin (10/10/2022)

Baca Juga:  How you can find My Sugardaddy

 

Bahkan, pihaknya pernah berupaya mengambil alih pengelolaan wisata Pantai Camplong. Namun, upaya itu kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Sampang memutuskan, wisata Pantai Camplong tetap dikelola PT. Surabaya Inn Group hingga berakhir masa kontrak.

 

Bahkan, lanjut Marnilem, upaya banding sempat dilakukan. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya juga memutuskan PT. Surabaya Inn Group sebagai pengelola wisata Pantai Camplong hingga tahun 2030. Meski demikian, pendapatan asli daerah (PAD) dari Pantai Camplong masuk setiap bulan.

 

Setiap bulan, pengelola wajib menyetorkan PAD untuk kas daerah sebesar Rp4.750.000. Setiap lima tahun, dilakukan evaluasi dan penambahan setoran PAD. Dalam perjanjian kontraknya, setoran PAD dari PT. Surabaya Inn Group ke kas daerah naik sebesar Rp1 juta.

 

“Berarti, nanti setoran PAD naik lagi pada tahun 2025,” jelas Marnilem.

 

Reporter: Ali Wafa

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *