Baliho Peserta Pemilu Dibiarkan Bertebaran, Bawaslu Pamekasan: Itu Belum Masuk Kategori APK

News, Pemilu78 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Meski belum memasuki tahapan masa kampanye, baliho peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), sudah bertebaran di sejumlah lokasi di Pamekasan. 

Menanggapi hal itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Suryadi menjelaskan, baliho caleg maupun capres-cawapres yang sudah bertebaran itu masih belum masuk kategori alat peraga kampanye (APK). 

Banner Iklan

“Saat ini yang bertebaran merupakan alat peraga sosialisasi (APS). Peserta pemilu diperkenankan melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023,” ungkapnya kepada Kabar Madura, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:  DKPP Pamekasan Ragukan Penggunaan Aplikasi iPubers

Maka dari itu, tambah Suryadi, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pencopotan terhadap baliho tersebut. Sebab, dalam aturan yang berlaku, baliho atau banner yang bergambar capres-cawapres, DPR, maupun DPD, yang tersebar sebelum masa kampanye, masuk dalam kategori sosialisasi.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menegaskan, ada prosedur dan mekanisme tertentu yang harus dilakukan oleh setiap warga yang hendak melakukan kampanye pada pemilu 2024 mendatang. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Terlambat, Ini Kata Bawaslu Pamekasan

“Segala hal dan mekanisme yang berkaitan dengan kampanye diatur di PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye,” tegas Suryadi.

Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk berpegang teguh terhadap prinsip kampanye yang sudah diatur dalam PKPU. Prinsip tersebut tertuang pada pasal 2 bab I tentang ketentuan umum, yaitu jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka,  proporsional,  profesional,  akuntabel, efektif dan efisien.

“Bawaslu sudah mengimbau seluruh parpol agar dalam kampanye berpedoman pada aturan yang berlaku,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *