Bangunan Ruko di Sampang Disegel: Serobot Lahan Fasilitas Umum

News4,125 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Bangunan rumah toko (ruko) di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (19/6/2023). Penyegelan ditandai dengan stiker segel dan dipasangi garis polisi.

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, penyegelan itu dilakukan lantaran ruko tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) kawasan Perumahan Puri Matahari.

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

“Tindakan penyegelan ini bagian tindak lanjut dari serangkaian kegiatan yang selama ini sudah dilakukan oleh Pemkab Sampang melalui Satpol PP,” kata Suryanto.

Baca Juga:  Kemenag Pamekasan Kukuhkan 26 Pengurus BKM

Menurutnya, sebelum mengambil tindakan tegas, pihaknya mengaku sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas fasum itu. Sayangnya, teguran itu tidak pernah direspon dengan baik, sehingga harus ditindak tegas dengan penyegelan.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan sebelumnya. Karena tidak diindahkan, maka terpaksa kita segel bangunannya,” ungkapnya.

Suryanto menegaskan, penyegelan terhadap bangunan liar tersebut merupakan tindakan penertiban non-yustisial yang bertujuan dalam rangka menjaga dan atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  IKBAS Kembali Berbagi dengan Duafa, Fauzi: Sarana Mendekatkan Diri kepada Allah

Pewarta: Subhan

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Pertanyaannya adalah: Kenapa tidak dirubuhkan sekalian, bukankah jelas2 melanggar ? Klo hanya disegel saja, berarti masih ada sesuatu yg diharapkan atau bisa dinegosiasikan.