KABARMADURA.ID | SAMPANG-Bangunan rumah toko (ruko) di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (19/6/2023). Penyegelan ditandai dengan stiker segel dan dipasangi garis polisi.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, penyegelan itu dilakukan lantaran ruko tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) kawasan Perumahan Puri Matahari.
“Tindakan penyegelan ini bagian tindak lanjut dari serangkaian kegiatan yang selama ini sudah dilakukan oleh Pemkab Sampang melalui Satpol PP,” kata Suryanto.
Menurutnya, sebelum mengambil tindakan tegas, pihaknya mengaku sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas fasum itu. Sayangnya, teguran itu tidak pernah direspon dengan baik, sehingga harus ditindak tegas dengan penyegelan.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan sebelumnya. Karena tidak diindahkan, maka terpaksa kita segel bangunannya,” ungkapnya.
Suryanto menegaskan, penyegelan terhadap bangunan liar tersebut merupakan tindakan penertiban non-yustisial yang bertujuan dalam rangka menjaga dan atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman
Pertanyaannya adalah: Kenapa tidak dirubuhkan sekalian, bukankah jelas2 melanggar ? Klo hanya disegel saja, berarti masih ada sesuatu yg diharapkan atau bisa dinegosiasikan.