KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum memastikan digelarnya pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 15 desa. Salah satu penghambatnya adalah perlu waktu untuk menyediakan anggaran untuk pelaksanaannya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam pada audiensi dengan masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (Gam Jatim) di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan, Kamis (23/2/2023).
Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, formulasi terbaik dalam pelaksanaan pilkades perlu mempertimbangkan berbagai aspek, agar dalam pelaksanaannya benar secara regulasi.
Pada masa pembahasan rancangan peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan tahun 2023, terdapat regulasi yang menganjurkan pelaksanaan pilkades di Desember 2023.
Akhirnya tim anggaran (timgar) Pemkab Pamekasan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan menyepakati besaran anggarannya Rp500 juta untuk pilkades. Mengenai kekurangannya, bisa ditutupi pada saat perubahan APBD 2023.
Tetapi dalam perjalanannya, ada regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pilkades itu dimajukan, atau harus dilaksanakan sebelum November 2023. Akibatnya, saat ini diperlukan pembahasan ulang untuk menambah anggarannya.
Dengan begitu, belum bisa diputuskan mengenai kepastian waktu pelaksanaan pilkades. Dalam waktu dekat ini, kata Baddrut Tamam, masih akan dirumuskan bersama Forum Koordinasi Daerah (Forkompimda) Pamekasan.
Selain harus berdasar dari ketersediaan anggaran, juga memikirkan tatanan regulasi, stabilitas, dan berbagai pertimbangan lainnya.
“Komitmen kami ingin memberikan yang terbaik dalam pelaksanan pilkades, jadi ayo bergandengan tangan,” ujarnya.
Ketua Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) Junaidi juga berharap pelaksanaan pilkades di Pamekasan bisa segera diputuskan. Karena banyak masyarakat yang sudah bersiap untuk menyambut pesta demokrasi di 15 desa tersebut.
“Pilkades ini merupakan kepentingan pesta demokrasi masyarakat yang biasa dilakukan setiap 5 tahun. Jika pada tahun 2023 tidak digelar, maka tidak menutup kemungkinan pada tahun 2024, pelaksanaan pilkades tidak akan digelar juga, karena berbarengan dengan pemilu, sehingga banyak desa yang kosong kadesnya,” urainya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna