KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Pamekasan sulit terdeteksi masyarakat umum. Hal itu lantaran tidak adanya perbedaan signifikan terhadap sarana dan prasarana (sarpras) yang digunakan antara jukir yang resmi dan yang tidak.
Achmad Fauzan, warga Desa Waru Timur yang menggunakan parkir langganan mengaku tidak tahu jukir yang resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub)Pamekasan dan jukir liar. Selama ini, meski sudah menggunakan parkir langganan, dirinya masih dipungut biaya parkir.
“Langganan sejak awal 2023. Tapi masih banyak yang minta biaya parkir. Padahal sudah ada stiker langganan parkir di motor bagian depan. Atas dasar kemanusiaan, saya tetap kasih. Apakah itu jukir liar atau resmi saya tidak tahu, karena tidak ada sosialisasi terkait lokasi mana saja yang wajib parkir, ” terangnya kepada Kabar Madura, Minggu (25/6/2023).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Orang dan Barang Dishub Pamekasan Gufron mengatakan, penarikan biaya parkir oleh jukir liar bukan wewenangnya. Namun, pihaknya menekankan jika ditemukan pelanggaran seperti pungutan liar (pungli) bagi jukir dalam naungan dinasnya, akan dilakukan tindakan.
Tindakan yang dimaksud seperti pemberian surat peringatan (SP) hingga pemecatan.
“Jika memang ada pungli dari jukir kami, silakan melapor. Tapi, jika itu jukir liar, maka bukan ranah kami, ” terangnya.
Gufron mengungkapkan, tidak terdeteksinya antara jukir liar dan jukir resmi dikarenakan sarpras yang kurang memadai, baik dari seragam, sepatu dan lainnya. Terlebih, masyarakat belum mengetahui secara penuh terkait lokasi-lokasi yang wajib parkir. Sehingga mengakibatkan masyarakat mudah terkecoh.
Dikatakannya, sarpras yang tidak memadai itu dikarenakan tidak adanya anggaran untuk pengadaan seragam, rompi, tongkat lalu lintas, sepatu dan lainnya. Sehingga sebagian besar para jukir beli dengan sendirinya di tempat umum.
“Maklum saja, banyak yang terkecoh. Karena seragam yang digunakan antara yang resmi dan yang liar sama. Karena tahun ini tidak ada pengadaan khusus seragam jukir. Juga, masyarakat masih belum mengetahui lokasi mana yang wajib parkir,” terangya.
Untuk diketahui, terdapat 400 jukir di dinasnya. Rinciannya, sebanyak 132 orang jukir yang tersebar di parkir tepi jalan. Sedangkan sisanya di sejumlah titik lokasi parkir khusus.
Sedangkan jumlah lokasi wajib parkir di tepi jalan, di antaranya di Jalan Trunojoyo sebelah barat, Jalan Jokotole sebelah utara, Jalan Kabupaten sebelah utara dan lainnya.
Untuk lokasi parkir khusus, di antaranya adalah Pasar Tujuh Belas, Pasar Kolpajung yang kini direlokasi ke TPS Kowel, Pasar Gurem, dua sentra pedagang kaki lima yang berlokasi di Jalan Kesehatan dan Jalan Dirgahayu, serta beberapa lokasi khusus lainnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Wawan A. Husna