Banyak Rumah Rusak, Warga Desak Pemkab Sumenep Memediasi dengan Penambang

News53 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Berangkat dari harapan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak hanya berpangku tangan dalam menangani dampak kerusakan akibat galian C di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Front Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Sumenep menggelar audiensi, Senin (31/7/2023).

Audiensi yang ditemui di kantor Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep itu menuntut Pemkab Sumenep tidak hanya berdiam menyaksikan terjadinya kerusakan lingkungan akibat galian C ilegal khusus di desa tersebut.

“Sebab kami ketika turun melakukan investigasi, warga itu sampai mengeluh akibat harus melakukan rehabilitasi rumah tiga kali setahun, dan bahkan ada yang habis Rp100 juta lebih untuk perbaiki rumahnya,” kata Tolak Amir selaku ketua FMPL, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, kejadian itu lantaran tanah bergerak di Desa Kasengan akibat dampak lingkungan karena dilakukan penambangan secara liar. Hal itu tentu menjadi keresahan tersendiri karena selama ini menurutnya penambang tidak bertanggung jawab terhadap dampak buruk itu.

Mahasiswa Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep itu menyebutkan, terdapat 9 rumah warga nyaris roboh atau rusak parah dan 13 yang retak-retak. Lokasinya hanya puluhan meter dari lokasi penambangan.

Sehingga mereka meminta bantuan agar ada upaya ganti rugi materi. Pasalnya, kerusakan itu lantaran adanya aktivitas penambangan galian C secara liar.

“Kami sesuai dengan rekomendasi ketua Komisi III, pertama, harus ada upaya rehabilitasi diambil dari dana bencana, kedua Pemkab Sumenep memfasilitasi agar ada mediasi warga dan penambang agar siap bertanggung jawab,” imbuh mahasiswa semester empat jurusan hukum itu.

Sebab, imbuh Tolak Amir, berdasarkan pasal 50 Undang-Undang  Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Penjelasannya, pemerintah daerah berharap menuntut pengusaha tambang ilegal tersebut.

“Bisa digugat untuk ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan, salah satunya kerusakan rumah warga,” pasalnya.

Asisten III Sekda Sumenep Moh. Ramli mengatakan, kegiatan galian C di Desa Kasengan sudah nyata berdampak pada lingkungan, terutama adanya rumah-rumah yang rusak akibat aktivitas itu.

“Kami sudah hadir untuk menyikapi itu. Yakni dengan bantuan stimulan sebesar Rp300 ribu dan sembako. Kami juga siap fasilitasi untuk penambang dan warga bertemu. Tapi kami tidak bisa intervensi mereka harus bantu kerugian,” paparnya.

Pewarta: Moh. Razin 

Redaktur: Wawan A. Husna

Baca Juga:  Pedagang Rutin Bayar Retribusi, Pasar Tidak Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *