KABARMADURA.ID | SAMPANG-Perubahan aturan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) belum dipahami pengelola sekolah. Akibatnya, Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sampang menemukan banyak sekolah yang masih menggunakan aturan lama.
Dalam aturan lama, untuk menerima KIP, siswa harus mengurus ke desa atau ke kelurahan masing-masing. Pengurusan dimulai dengan meminta surat keterangan tidak mampu dan atas persetujuan dinas sosial. Sedangkan di aturan yang baru, KIP dapat dimiliki siswa dengan mengurus ke sekolah.
“Sekolah kurang baca aturan. Sebab apabila sekolah itu membaca aturan, tentunya mereka akan memahami perubahan aturan itu. Sebab sudah tertera dalam aturan yang ada terkait itu,” tegas Kepala Cabdin Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sampang Ali Afandi melalui Kepala Seksi (Kasi) SMA Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) Mas’udi Hadiwijaya.
Lantaran banyak sekolah yang belum memahami perubahan aturan tersebut, pihaknya akan mengadakan sosialisasi lebih lanjut ke sekolah.
“Sosialisasi akan dilakukan lewat aplikasi Zoom. Rencananya pekan depan. Tentunya yang ikut merupakan oprator SMA/SMK se-Sampang,” ungkap Mas’udi.
Belum pahamnya sekolah itu seperti yang terjadi pada pernyataan Kepala Sekolah Menenga Atas Negeri (SMA) 1 Sampang Sukardi. Dikatakan bahwa untuk mendapatkan KIP, harus mengurus di desa masing-masing.
“Kalau KIP itu biasanya langsung kepada desa masing-masing,” ucapnya kepada Kabar Madura.
Hal yang sama disampaikan Kepala SMAN 1 Torjun Sugeng Harinanto. Diungkapkan Sugeng, pengurusan KIP itu masih dilakukan di kantor desa masing-masing. Sebab KIP merupakan urusan yang berkenaan dengan bantuan sosial (bansos).
“Kalau KIP itu kan bisa didapatkan di desa masing-masing. Jadi tidak ada kaitannya dengan sekolah,” ucap Sugeng.
Menurutnya, sekolah hanya mengurus pendaftaran siswa calon penerima manfaat PIP.
Terkait pencairannya pun, ia lanjut menguraikan, dilakukan oleh siswa. Sedangkan pihaknya hanya memberikan surat tembusan kepada bank yang bekerja sama untuk pencairan PIP itu. Adapun surat itu, termasuk surat keputusan (SK) dari pemrintah pusat.
“Termasuk pencairan bantuan PIP ini, juga siswa sendiri yang mencairkan,” timpalnya.
Reporter: Fauzi
Redaktur: Wawan A. Husna