Banyak Terima Aduan, ISNU Sumenep Bentuk Tim Khusus Sikapi Tambang

News, Headline173 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sumenep langsung membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan kajian dan riset yang diakibatkan dari penambangan tambang golongan C (galian C) maupun penambangan fosfat.

Kata Ketua PC ISNU Sumenep, Dr. KH. Husnan A Nafi’, keputusan itu muncul saat melakukan Pra Rapat Kerja (Raker) PC ISNU Sumenep. Sebelumnya, dirinya banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat yang terdampak dari penambangan galian C maupun penambangan fosfat.

“Kami banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat yang terdampak dari penambangan Galian C maupun penambangan Fosfat,” katanya.

Menurutnya, tanah di Sumenep merupakan gugusan batu karst. Karst adalah tandon tempat menyimpan air ketika musim hujan. Kalau fosfat diambil tandonnya akan rusak.

“Dalam jangka panjang, kita akan mengalami kekeringan. Di beberapa titik jika musim kemarau sumur-sumur rakyat sudah kekurangan air,” kata rektor IST Annuqayah Guluk-Guluk itu.

Sebenarnya, ada banyak dampak penambangan secara ilegal. Dampak itu salah satunya banjir, karena wilayah baru karst atau wilayah tambang fosfat itu adalah wilayah resapan air.

“Banjir di Sumenep yang makin besar dari tahun ke tahun ini akibat rusaknya wilayah resapan air di hulu Sungai Kebunagung dan sepanjang pesisir sungai. Kalau terjadi penambangan fosfat akan semakin parah kan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko berjanji segera minindak aktivitas penambangan tersebut. Dia mengklaim terus memberi imbauan pada masyarakat agar berhenti melakukan penambangan ilegal. Jika diabaikan, akan dilakukan penindakan.

“Jadi sesuai sesuai arahan Polda Jatim, pertama perlu dilakukan imbauan. Saat ini sedang dilakukan pada masyarakat, penindakan adalah upaya terakhir” bebernya.

Baca Juga:  Bawaslu Sumenep Imbau Masyarakat Mengadu jika Temukan Kejanggalan

Dikatakan, sebenarnya pertambngan di Sumenep sebagian sudah mengajukan izin, tapi tersendat di Provinsi Jawa Timur. Hal itu diketahui pada saat ikut rapat bersama forkopimda.

Kata Edo, di Sumenep terdapat 200 penambang yang mengajukan izin. Karena belum diizinkan, akhirnya berkasnya menumpuk tanpa ada izin.

“Nah, ini yang menjadi kendala selama ini. Tapi penambang tanpa izin bisa dijerat dengan 480 KUHP. Jadi tidak harus menunggu wewenang DLH Pemprov dan Polda Jatim itu benar, tapi kami berikan imbauan dulu,” tegasnya ucap Mantan Kanit I Subdit V Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri itu.

Setelah izin penambangan mengerucut di provinsi, dirinya belum dapat berbuat banyak, karena menunggu izin dari pemerintah provinsi. Jumlahnya, terbatas sedangkan mengajukan izin bayak.

“Sebenarnya permasalahan komplek, kita tidak bisa melihat suatu sisi penegakan hukum-penegakan hukum saja, jadi ada permasalah lain, intinya kita berikan imbauan dulu, bukan langsung memberikan tindakan,” kata Kapolres yang masih muda itu.

Banner Iklan

Sejatinya, Polres Sumenep akan berkoordinasi terlebih dahulu pada Pemkab Sumenep untuk melakukan penindakan, karena permaslahanya cukup komplek. Tetapi, dirinya memastikan jika masih ada penambang yang belum kantongi izin, akan dilakukan penindakan.

“Intinya, masalah penindakan adalah jalan terakhir, dan itu akan kita laksanakan jika masih melakukan penambangan tanpa izin,” pungkas AKBP Edo.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep Ernawan Utomo melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Erwien Hendra mengatakan, tambang galian C sulit mengantongi izin.

Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dari 30 tambang, saat ini yang mengantongi izin hanya ada 24 lokasi. Namun izin tersebut bukan untuk kegiatan penambangan. Namun bentuknya adalah izin usaha penambangan (IUP). Sayangnya, IUP tidak bisa digunakan dasar untuk mengeksploitasi hasil tambang, termasuk menjualnya.

Baca Juga:  Faham Dapat Dukungan Pasukan Emak-emak Sumenep Kota

“Setelah kami mempelajari IUP itu, ternyata hanya izin meneliti saja, apakah ada kandungan fosfat dan yang lainnya. Maka jika hasil galian itu dimanfaatkan, tidak boleh. Statusnya tetap ilegal,” kata mantan sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep itu, Rabu (22/2/2023).

Seluruh mekanisme proses perizinan itu ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.  Untuk mengetahui data penambang yang berizin IUP itu, Pemkab Sumenep harus membuat pengajuan ke Pemprov Jatim.

“Kami sebagai pemerintah daerah tidak dilibatkan, tidak diminta rekomendasi misalnya, tiba-tiba punya izin katanya. Di aplikasi yang disediakan hanya 11, ternyata ketika ditanya ke pemprov 24 sudah,” imbuhnya.

TAMBANG DENGAN IUP DI SUMENEP

  • Kecamatan Pasongsongan
    • 2 lokasi di Desa Panaongan
    • 3 lokasi di Desa Soddere
  • Kecamatan Guluk-Guluk
    • 1 lokasi di Desa Jeddung
  • Kecamatan Ganding
    • 1 lokasi di Desa Gadu Timur
  • Kecamatan Lenteng
    • 2 lokasi di Desa Ellak Laok
  • Kecamatan Saronggi
    • 1 lokasi di Desa Aengtong-tong
    • 1 Lokasi di Desa Juluk
    • 2 lokasi di Desa Tana Mera
  • Kecamatan Batuan
    • 1 lokasi di Desa Batuan
  • Kecamatan Bluto
    • 1 lokasi di Desa Bluto
    • 1 lokasi di Desa Lobuk
    • 1 lokasi di Desa Langsar
  • Kecamatan Batu Putih
    • 1 lokasi di Desa Bullaan
    • 2 lokasi di Desa Larangan Barma
    • 1 lokasi di Desa Larangan Karta
  • Kecamatan Talango
    • 1 lokasi di Desa Cabbie
    • 1 lokasi di Desa Padike
    • 2 lokasi di Desa Kombang
  • Kecamatan Dungkek
    • 1 lokasi di Desa Lenggung Barat dan Nyabakan Barat
    • 1 lokasi di Desa Tamen Sare dan Romban Guna

Sumber: Bagian SDA Setkab Sumenep

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *