Banyak Tidak Setorkan SPj BOS, Pencairan Tahun 2023 Terhambat

News308 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahap I mulai dicairkan. Tetapi, sangat lamban karena beberapa sekolah tidak menyetorkan surat pertanggungjawaban (SPj) pelaksanaan program BOS tahun 2022 lalu. Untuk tahap I di tahun 2023 senilai Rp41.892.856.700, (selengkapya lihat grafik).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kasubbag Penyelenggaraan Tugas Pembantu Purnamawati mengatakan, pada tahap I ada tiga gelombang. Pada gelombang ke III banyak yang mandek karena bermasalah. Salah satu penyebabnya, belum setorkan SPj.

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

“Pada pencairan tahap I terdapat beberapa gelombang. Tetapi, pada gelombang ke-III, sempat bermasalah karena di SPj-nya tidak selesai. Sehingga, lambat pencairan,” katanya, Kamis (30/3/2023).

Dia mengatakan, untuk BOS tahun 2023, terdapat perubahan mekanisme dari sebelumnya dicairkan pada tiga tahap, saat ini hanya dua tahap. Hal itu sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Baca Juga:  Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Posko Pengaduan THR

Untuk tahap I disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Januari tahun anggaran berjalan. Pada pencairan tahap II, disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Juli tahun anggaran berjalan.

Dijelaskan, tujuan BOS yakni untuk membiayai operasional sekolah berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan juga untuk mendukun pemerataan layanan pendidikan serta meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Kalau laporan atau SPj BOS tahun 2023 tidak disetorkan, maka tidak mendapatkan, begitupun pada pencaiaran tahap II nanti perlu adanya SPj pencairan tahap I,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep Samioeddin memaparkan, keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana BOS itu penting. Sebab, hal tersebut bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat selaku user alias pengguna dari lembaga pendidikan.

Baca Juga:  Penggelapan PIP di Sumenep Dilabeli Kasus Kakap Level Kabupaten

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, guru dan kepala sekolah mampu menjaga diri supaya tidak sampai terjadi penyelewengan dana BOS. Seluruh sekolah wajib secepatnya menyetorkan SPJ. Dengan demimkan dana BOS cepat cair.

“Jangan sampai ada penyelewengan. BOS tahap I dicairkan harus sesuai peruntukan,” tandasnya.

DANA BOS TA 2023 TAHAP I

Gelombang I, II dan III

SDN: 566 lembaga (Rp25.586.699.400)

SDS: 80 lembaga (Rp3.399.900.000)

SMPN: 43 lembaga (Rp6.137.887.300)

SMPS: 151 lembaga (Rp6.768.370.000)

Jumlah lembaga: 840

Jumlah dana: Rp41.892.856.700

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *