KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Konsultasi program pembentukan pembentukan peraturan daerah (propemperda) 224 ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sudah terealisasi. Hanya saja, hasil rekomendasi mengenai propemperda tersebut belum turun. Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda Pamekasan Wardatus Syarifah, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya, secara umum perda yang dikonsultasikan ke pemprov merupakan perda rutin dan lima perda yang belum dituntaskan tahun ini. Sesuai ketentuan, sebelum menjadi perda, tahapannya harus memperoleh persetujuan dari Biro Hukum Pemprov Jatim. Sebab regulasi ini nantinya akan menjadi sandaran Pemkab Pamekasan dalam menentukan kebijakan.
“Kami sudah konsultasi, tapi rekomendasinya belum kami terima, karena sampai saat ini belum terbit,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, tahapan propemperda dari eksekutif sebenarnya terinventarisasi. Baik yang rutin, atau yang sifatnya usulan dari eksekutif maupun legislatif. Dimana sudah ada sekitar 14 raperda sudah dikonsultasikan. Hanya saja, belum diparipurnakan. Sebab masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jatim.
“Yang kami konsultasikan meliputi 3 raperda rutin, 5 raperda yang sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus),” tuturnya.
Secara detail ditegaskan, keseluruhan terdapat 14 raperda yang sudah dikonsultasikan. Meliputi, pelaksanaan APBD 2023, perubahan APBD 2024, APBD 2025, perlindungan guru, pengelolaan keuangan daerah, perusahaan perseroan daerah aneka usaha mekkasan makmur, bangunan gedung, tanggung jawab sosial dan lingkungan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, pelarangan perjudian, dan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tembakau Madura.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto