KABAR MADURA | Daftar calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Pamekasan masih belum rampung. Dari 99 perusahaan rokok (PR), baru empat perusahaan yang mengusulkan. Diketahui, pengusulan calon penerima BLT DBHCHT itu dibuka sejak awal Mei 2024 lalu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santono mengatakan, ada 338 buruh pabrik rokok yang diusulkan empat perusahaan tersebut. Namun, dia enggan membeberkan nama perusahaan yang sudah menyetor nama-nama calon penerima BlT DBHCHT tersebut.
Adapun syarat utama untuk bisa menjadi penerima BLT DBHCHT itu adalah buruh pabrik rokok yang terkaver BPJS Ketenagakerjaan dan berdomisili di Pamekasan.
“Setelah data itu masuk, kami akan melakukan verifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Herman menambahkan, deadline penyetoran nama-nama usulan calon penerima pada akhir Juni 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang diberikan kepada setiap PR. Begitu pula dengan usulan yang berasal dari setiap desa/kelurahan.
Untuk tahun ini, kuota secara keseluruhan untuk penerima BLT DBCHT 2024 sebanyak 23 ribu. Kata Herman, kuota bagi buruh pabrik rokok tidak ditentukan. Artinya disesuaikan dengan usulan yang memenuhi syarat. Sementara sisanya nanti akan dialokasikan terhadap buruh tani tembakau.
“Tidak ada kuota tertentu, tapi agregat keseluruhan. Jadi misalnya jumlah buruh pabriknya yang lolos verifikasi 3.000, maka sisanya untuk buruh tani,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana mengungkapkan, buruh di 99 pabrik rokok tidak semuanya terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan catatannya, kurang lebih ada baru 31 perusahaan yang mendaftarkan buruhnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, itu pun banyak menunggak, hanya bayar satu kali saja.
“Kurang lebih ada sebanyak 2.608 buruh pabrik rokok yang terdaftar (BPJS Ketenagakerjaan),” ujarnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman