Baru 69 Pendaftar Pendamping PPH di Sumenep

News253 views

KABARMADURA.ID | SUMENEPPendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumenep masih minim. Padahal, pendampingan produk UMKM penting agar produk halal di kabupaten berjuluk Kota Keris itu semakin banyak. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Muh Rifa’i Hasyim mengutarakan, hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM yang belum mendapatkan sertifikat halal. Alhasil, dampaknya bisa berimbas pada minimnya akses penjualan.

“Jika sudah memiliki sertifikat halal maka pelaku UMKM dapat memasarkan produknya hingga banyak pembeli,” katanya, Senin (24/7/2023). 

Agar sertifikat halal bagi pelaku usaha itu banyak, maka perlu rekrutmen Pendamping PPH. Sementara saat ini, kata dia, masih sedikit. Dia mengungkapkan, baru 69 orang yang mendaftar sebagai pendamping PPH. “Semakin banyak PPH maka lebih baik,” ucap dia.

Baca Juga:  Harga Plastik Melonjak, Pedagang Ikan Pamekasan Pilih Naikkan Harga Jual

Dia mengutarakan, pada 2023 secara nasional ditarget Rp10 juta UMKM yang bersertifikat halal. Tujuannya, agar produknya diakui dan dapat dipasarkan ke seluruh daerah di Indonesia. “Rekrutmen Pendamping PPH sangat penting dilakukan agar masyarakat (pelaku UMKM, red) yang belum mendapatkan label halal dapat terpenuhi,” tukas dia.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dia menjelaskan, kuota pendamping PPH di Jawa Timur ditarget sebanyak 239 orang, termasuk di Sumenep.

Menurutnya, sertifikat halal merupakan modal agar produknya laku dan banyak peminat. Maka, perlu membentuk Pendamping PPH atas program. “Kami sebagai fasilitator, sedangkan yang menyelenggarakan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ucap Rifa’i itu. 

Dikatakan, para pendamping PPH ini, nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal produk UMKM. “Pendamping PPH bukan digaji, tetapi diukur dengan mendapatkan pelaku UMKM agar produknya disertifikat halal, 1 sertifikat dibayar Rp150 ribu,” tegasnya. 

Baca Juga:  Proyek KDMP Sumenep Baru Satu Tuntas, DPRD Ingatkan Nyawa Ekonomi

Dia menambahkan, pendamping PPH adalah perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendaftar dalam rangka membantu mensejahterakan pelaku UMKM khususnya di Sumenep. “Insyaallah produk UMKM di Sumenep semakin diperhitungkan,” tuturnya. 

Sementara itu, pendamping PPH Sumenep Miftahul Arifin berharap, agar para pelaku UMKM di Sumenep dapat mengurus sertifikat halal agar produknya dapat lebih memiliki peluang, salah satunya di pemasaran karena sudah memiliki sertifikat halal.

“Saya lakukan pendampingan, karena saya sudah dipercaya untuk menjadi pendamping PPH. Dalam satu tahun, saya mampu mendampingi ribuan pelaku UMKM untuk mengantongi sertifikat halal,” tutupnya. 

Pewarta: Imam Mahdi 

Redaktur: Moh. Hasanuddin 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *