KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan baru mengantongi usulan dua desa penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Dinsos Pamekasan Moh. Tarsun melalui stafnya, Andi Purwanto, mengatakan bahwa rentang waktu untuk pengajuan tingkat desa selama 2 minggu. Mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 16 September. Tetapi yang baru mengusulkan hanya 2 desa, yakni Desa Mapper dan Desa Lenteng.
“Jadi desa melalui beberapa proses untuk mengusulkan, pencairan calon penerima BLT, ditetapkan di musyawarah desa, ditempel di desa untuk diumumkan, diantarkan kecamatan, untuk selanjutnya diteruskan ke Dinsos,” paparnya kepada Kabar Madura, Kamis (15/9/2022).
Dia menjelaskan, di semua desa dan kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan tidak secara keseluruhan mempunyai lahan tembakau. Tetapi jika ada salah satu di antara warga bekerja sebagai pekerja tembakau, secara regulasi bisa mendapatkan BLT DBHCHT.
Bahkan bagi masyarakat Pamekasan yang juga bekerja di luar daerah, asalkan bekerja sebagai buruh tani tembakau, bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk menerima BLT. “Jadi memang kami tidak berpegang pada desa yang punya lahan pertanian tembakau.” ulasnya.
Lebih lanjut, dari total 24 target penerima, Pemkab sudah memploting 3 ribu penerima BLT untuk pekerja rokok di 59 pabrikan. Namun tidak ada satu pun data yang diusulkan, sebab untuk terakhir pengusulannya berkisar tanggal 21 September mendatang.
“Kuota besarnya tetap 24 ribu, bisa jadi kalau dari buruh tembakau tidak terpenuhi nanti akan diploting ke pekerja di pabrikan, begitu pula sebaliknya,” ujarnya.
Reporter: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Muhammad Aufal Fresky