KABAR MADURA | PAMEKASAN-Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan memberlakukan batasan berat barang bawaan calon jamaah haji (CJH). Pembatasan itu diberlakukan kepada 1.309 CJH yang akan diberangkatkan pada 9 Juni 2024 mendatang.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Pamekasan Abdul Halim mengatakan, batasan 39 kilogram berat barang bawaan itu, meliputi 32 kilogram untuk berat koper bagasi, dan 7 kilogram untuk tas kabin.
Selain itu, ada sejumlah jenis barang yang tidak diperkenankan dibawa oleh CJH Pamekasan, mulai dari senjata tajam, senjata api, hingga perangkat elektronik berdaya listrik tinggi.
Pembatasan tersebut diakui untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap jamaah haji, mulai dari keberangkatan sampai kepulangannya nanti.
“Kami akan berlakukan pembatasan barang bawaannya agar lebih aman dan nyaman,” katanya, Senin (27/05/2024).
Halim menambahkan, sejatinya para CJH tidak perlu membawa peralatan yang banyak. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan jatah makan untuk CJH sebanyak 3 kali, baik saat di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sementara, bagi CJH perokok, pihaknya juga memberlakukan jumlah rokok yang boleh dibawa oleh CJH. Di mana, masing-masing CJH hanya diperbolehkan membawa maksimal dua slop rokok.
“Saya harap semua CJH membawa barang bawaan yang sekiranya sangat penting untuk kelancaran proses haji,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, sebenarnya aturan tersebut bukan ketentuan dari kemenag setempat. Sebab hal itu berdasarkan ketentuan dari bandara yang akan digunakan, kemudian diperkuat atau diperketat oleh pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan keamanan para CJH.
Pihaknya berharap, dengan adanya batasan tersebut semua jamaah memprioritaskan barang bawaan seperti obat pribadi. Hal itu untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jamaah pada saat melakukan ibadah haji di Tanah Suci.
“Ketentuan itu memang dari bandaranya, mungkin pemerintah memperkuat saja agar jamaah lebih memaksimalkan barang yang sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Miftahul Arifin