KABARMADURA.ID | PAMEKASAN- Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Keterwakilan Perempuan ditafsir berbeda implementasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan. Secara umum, dua penyelenggara tersebut sudah merekomendasikan agar keterwakilan perempuan untuk calon legislatif (caleg) harus terpenuhi dari setiap partai.
Namun, KPU Pamekasan belum sepenuhnya menerima putusan tersebut. Sebab belum ada revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan DPRD Provinsi maupun Pusat.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Firdaus Tirta Umbara mengatakan pada tahapan rekomendasi, KPU harus memperhatikan putusan MA yang sudah menjadi imbauan. Hasilnya akan dikoreksi setelah ditetapkannya dan diumumkannya daftar calon tetap (DCT). Tujuannya, untuk mengetahui keterpenuhan perempuan.
“Kalau tidak dilakukan putusan MA, cukup berpotensi terjadinya sengketa pemilu. Ketika terjadi sengketa, semisal ada partai yang tidak terima, sengketa tersebut akan kami proses sesuai dengan mekanisme sengketa,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (2/11/2023).
Pihaknya menegaskan, sebagai kebijakan lebih lanjut terhadap putusan MA, maka akan menyelaraskan dengan keputusan Bawaslu Jatim, maupun Bawaslu RI. Sehingga bisa diambil kebijakan sanksi sebagaimana yang tertuang sesuai regulasi yang berlaku.
Terpisah, Komisioner KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menuturkan, keterpenuhan 30 persen perempuan berdasarkan putusan MA sejauh ini memang tidak dilaksanakan. Sebab tidak ada perubahan regulasi pada PKPU Nomor 10 tahun 2023, ataupun ada peraturan baru yang mengatur secara khusus kaitannya dengan program tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada perintah atau keputusan baru dari KPU RI, jadi KPU Kabupaten masih mengikuti PKPU yang lama,” responnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto