Bawaslu Pamekasan Gagal dalam Rekrutmen PTPS, Ini Pemicunya!

News, Pemilu62 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Bawaslu Kabupaten Pamekasan terbilang gagal dalam rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Sebab, terdapat tiga TPS di Kecamatan Pademawu yang nihil PTPS-nya.

Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Pamekasan Moh. Imron mengungkapkan, sejak dibukanya masa rekrutmen pendaftaran PTPS sejak 2 hingga 6 Januari 2024 dan sudah dilakukan perpanjangan pendaftaran, ada tiga TPS yang kosong pendaftar.

Dikatakan, sosialisasi rekrutmen pendaftaran PTPS sudah dilakukan baik oleh Bawaslu Pamekasan maupun dari petugas di bawahnya. Namun sampai saat ini, kekosongan pendaftar belum teratasi.

Dia menambahkan, sebelum melakukan pelantikan, pihaknya mengaku menemukan sekitar 10 TPS yang masih kosong pendaftar. Itu terjadi di Kecamatan Pegantenan dan Pademawu. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang baru, maka dibuka pendaftaran gelombang ketiga sejak tanggal 15 hingga 19 Januari 2024 dengan syarat yang berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga:  DPRD Sampang Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

“Untuk kami sudah melakukan pendaftaran ketiga sejak ada juknis baru yang turun, sehingga yang di Kecamatan Pegantenan bisa teratasi,” ungkapnya.

Kata Imron, perbedaan syarat pendaftaran bagi peserta yang daftar pada gelombang ketiga hanya terletak pada usia atau umur. Pada syarat awal yang berlaku harus berumur 21 tahun. Itu berubah menjadi 17 tahun. Hal itu dilakukan tidak lain untuk mengatasi persoalan kekosongan pendaftar.

Sedangkan untuk pendaftaran PTPS yang masih kosong usai pelantikan, pihak Bawaslu Pamekasan punya dua cara, yakni akan dibuka kembali pendaftaran PTPS pada 24 Januari hingga 7 Februari 2024 mendatang. Jika sampai batas akhir pendaftaran belum ada pendaftar, maka akan dilakukan dengan cara penugasan atau penunjukan dari Panwascam.

Baca Juga:  Dana Pengawasan Pilkada 2024 Belum Siap, Bawaslu Pamekasan Ancam Lepas Tanggung Jawab

“Untuk syaratnya sama, cuma berbeda di umur,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua PPK Pademawu Dharma Sultoni mengakui kekosongan tersebut memang terjadi di satu desa yang ada di bawahnya, yaitu Desa Buddegan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan rekrutmen kembali sesuai dengan aturan agar bisa menyelesaikan persoalan kekosongan pendaftar saat ini.

Dia menyebut, mungkin ada faktor tertentu yang menjadi sebab tidak adanya pendaftar PTPS di Buddegan. Salah satunya karena faktor kompetensi dan pengetahuan kepemiluan 2024 yang mungkin rendah.

“Dari hasil pleno dan analisis kami terhadap tiga PTPS di satu desa tersebut belum memenuhi syarat, baik dari kompetensi dan pengetahuan kepemiluan,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Wawan Awalluddin Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *