KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan sudah mengidentifikasi 18 partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Hasilnya, ada 8 parpol yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi, Rabu (13/9/2023).
Dia mengaku, meski sudah ada temuan parpol yang belum memenuhi ketentuan berupa keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 tentang Keterwakilan 30 Persen Perempuan hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Sebab belum ada surat edaran (SE) tembusan terhadap Bawaslu di setiap kabupaten dan kota.
“Putusan MA baru ini, diubah pada akhir Agustus kemarin. Tapi belum ada SE tembusan kepada kami, maka secara otomatis kami tidak bisa menindak lanjuti,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Menurutnya, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan belum bisa terpenuhi oleh 8 parpol lantaran dalam prosesnya parpol yang sudah mendaftarkan calegnya masih bisa merubah komposisi, sebelum ada penetapan daftar calon tetap (DCT). Sedangkan untuk 630 bacaleg yang sudah masuk daftar calon sementara (DCS) belum ada yang menyalahi ketentuan.
Sehingga belum ada rekomendasi yang perlu diperbaiki. Hanya saja untuk memastikan pengawasan berjalan, sudah membuka posko aduan terhadap DCS anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan. Namun belum ada tanggapan temuan pelanggaran. “Sementara hasil pengawasan kami belum ditemukan pelanggaran ketentuan,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Moh Amiruddin menyampaikan, secara teknis atas putusan MA terkait keterwakilan perempuan juga belum ada surat tembusan. Sehingga tidak bisa menindaklanjuti kepada masing-masing parpol. “Sampai hari ini belum ada petunjuk dari KPU RI, baik melalui SE, maupun petunjuk teknis, jadi kami masih menunggu,” responnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto