KABAR MADURA | Seiring berakhirnya tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan akan menghukum pengusik masa tenang yang berlangsung tiga hari, Ahad-Selasa (11-13/2/2024).
“Hukuman pidana menanti pelaku money politic dan kampanye di masa tenang. Tentu disesuaikan dengan kadar pelanggaran yang terjadi,” ujar Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi, Senin (12/2/2024).
Dijelaskan, masa tenang tersebut sudah tercantum pada tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Dasarnya ialah Pasal 278 ayat (1) tentang Masa Tenang.
Ketentuan tersebut sudah tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang seharusnya dilakukan dan ditaati oleh setiap peserta pemilu, termasuk oleh partai politik yang mengusung calon tertentu.
“Aturan masa tenang dan berakhirnya kampanye sudah diatur di UU Pemilu,” ungkapnya.
Abdullah Saidi menjelaskan, yang dimaksud masa tenang merupakan masa di mana tidak boleh adanya aktivitas kampanye baik kampanye dengan Alat Peraga Kampanye (APK), iklan, money politic dan sejenisnya.
“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 di antaranya menjelaskan, istilah masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” ujar Abdullah Saidi.
Jika pada masa itu ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan, termasuk money politik, pihaknya akan menindak tegas hingga pada ranah pidana. Hal itu dilakukan karena memang ada sanksi khusus untuk pelanggaran di masa tenang sebagai efek jera.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, bisa jadi masuk ke ranah pidana namun akan disesuaikan dengan apa yang dilakukan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Waru Muhalli mengatakan, instruksi sterilisasi kampanye di masa tenang tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Pamekasan, namun juga oleh Bawaslu provinsi hingga pusat.
Atas instruksi tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan tugasnya untuk penertiban dengan melibatkan pengawas kelurahan/desa (PKD), dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Menurutnya, ketegasan seperti itu memang perlu dilakukan oleh Bawaslu Pamekasan dan sudah disampaikan kepada para petugas pengawas. Tujuannya tiada lain agar segera melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi di masa tenang pemilu kali ini.
“Semuanya sudah saya sampaikan. Bahkan untuk memaksimalkan penerapan instruksi tersebut, kami sudah sampaikan ke PKD dan PTPS,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Hairul Anam