Bawaslu Pamekasan Temukan 14 Pelanggaran Pantarlih selama Pencoklitan

News, Headline13 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan sudah menemukan 14 pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Pelanggaran itu setelah berakhirnya masa pencocokan dan penelitian (coklit) pada 14 Maret.

Bawaslu mendeteksi pelanggaran itu terjadi karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Komisioner Bawaslu Pamekasan Suryadi menyampaikan, proses pengawasan selama masa pencoklitan dan pasca pencoklitan dari pengawas pemilu di tingkat kelurahan dan desa terus berlangsung. 

Setidaknya terdapat empat pelanggaran yang dilakukan, yakni; salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) dan tidak dilakukan pencocokan antara model A daftar pemilih dengan dokumen KTP/KK. Kemudian ada pantarlih yang tidak menempel stiker coklit dan terdapat keluarga yang belum dicoklit.

Baca Juga:  Komisioner Berubah, Bawaslu Pamekasan Minta Tambahan Dana Pengawasan Rp5 Miliar

“Ini masih berkembang di lapangan, kami masih memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawas untuk melakukan pengawasan, barangkali masih ada warga yang belum dicoklit,” paparnya, Kamis (23/3/2023).

Empat jenis pelanggaran tersebut sampai saat ini masih direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan. Berdasar regulasi yang berlaku, belum ada sanksi yang fatal. Tetapi jika tetap diabaikan, maka secara otomatis akan menjadi temuan yang akan diproses menjadi pelanggaran administrasi.

“Sepanjang penyelenggara KPU dan jajaranya ke bawah melaksanakan rekomendasi, kami tidak akan menggunakan mekanisme yang lain, sementara masih saran perbaikan,” urainya.

Baca Juga:  Bawaslu Pamekasan Pantau Rekam Jejak Calon PKD

Secara terperinci; dari temuan 14 jenis pelanggaran masing-masing, di antaranya; empat jenis pelanggaran salah penempatan TPS,  satu pelanggaran tidak dilakukan pencocokan antara model A daftar pemilih dengan dokumen KTP/KK, dua pelanggaran tidak menempelkan stiker, dan tujuh jenis pelanggaran keluarga belum dicoklit.

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfudz menyampaikan, pada prinsipnya ataa rekomendasi temuan yang dilakukan oleh Bawaslu akan ditindaklanjuti, tetapi sejauh ini belum ada surat resmi kepada KPU atas temuan tersebut.

“Kami masih belum berkomentar secara banyak berkaitan pelanggaran itu, karena belum ada surat resmi kepada kami,”tuturnya 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *