KABAR MADURA | Usai memanggil pelapor, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep juga sudah memanggil pihak terlapor, yakni Kepala Desa (Kades) Aeng Panas Muhammad Romli. Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana pemilu atau tidak netral dalam proses Pemilu 2024 ini.
Komisioner Divisi Pendataan Pelanggaran dan Data Informasi (PPDati) Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah menyampaikan, selain sudah meminta keterangan dari pihak pelapor dan saksi, pihaknya juga sudah klarifikasi terlapor.
“Kades Aeng Panas, saudara Muhammad Romli, sejauh ini sudah di tahap klarifikasi. Alhamdulillah semua pihak itu kooperatif untuk datang ke Bawaslu Sumenep,” kata dia.
Menurutnya, tahapan demi tahapan terus dilakukan, misalnya seperti menghimpun data dari semua pihak yang terlibat. Nantinya tingga merampungkan kesimpulan yang dihasilkan dari rapat pleno di internal Bawaslu Sumenep.
Sebelumnya Kades Aeng Panas Mohammad Romli sempat viral terkait dengan pengarahan dukungan ke salah satu calon legislator (caleg).
“Kalau yang voicenote ini udah beda lagi itu ceritanya dari hasil klarifikasi barusan kepada terlapor, oknum kades Aeng Panas itu memang suaranya dia sendiri dan diakui. Nantilah nanti informasi lebih lanjutnya, nanti diumumkan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, tindakan Bawaslu Sumenep tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang ditujukan kepada Panwascam Pragaan pada 2 Februari 2024 lalu. Dalam laporan bernomor 001/LP/PL/Kec. Pragaan/16.35/II/2024 itu, pelapor melampirkan dua bukti dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Mohammad Romli.
Bukti pertama adalah sebuah video berdurasi 2 menit 10 detik. Video itu diduga direkam pada November 2023. Dalam rekaman itu, terlapor ditengarai menginstruksikan aparat desa untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu parpol.
Bukti kedua adalah pesan suara dari aplikasi WhatsApp. Pesan itu berisi suara yang diduga Romli sedang mengintervensi perangkat desanya untuk memilih peserta pemilu pilihannya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna