SAMPANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang telah menentukan gudang penyimpanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, dalam proses menentukan kontrak sewa gedung itu disebut tanpa berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner Divisi SDM, Organisasi, dan Pelatihan Bawaslu Sampang Moh. Shodik mengatakan, memang dari awal tidak ada koordinasi terkait sewa gudang logistik tersebut. Semestinya, dalam proses menentukan lokasi harus melibatkan Bawaslu.
Shodik mengakui memang ranah KPU dalam memilih dan menentukan gudang logistik yang representatif, hanya saja Bawaslu punya hak dan berkewajiban untuk mengawasi dan melakukan upaya pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran. Akan tetapi, Bawaslu hanya diberi tahu ketika logistik datang di tempat penyimpanan.
“Sampai saat ini, Bawaslu belum terima berita acara kontrak gudang tersebut, mungkin besok kami akan koordinasi dengan KPU Sampang terkait hal ini,” ungkap Shodik saat dikonfirmasi oleh Kabar Madura, Selasa (7/11/2023).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menjelaskan, kesepakatan sewa gudang antara KPU dengan pemilik merupakan hubungan keperdataan yang bersifat terbatas. KPU akan mengkoordinasikan dengan pihak di luar dokumen kontraktual apabila diperlukan.
Kata Addy, gudang yang disewa itu adalah gudang yang representatif dari semua pilihan yang ada, baik itu dari segi kapasitas, aksesibilitas, dan keamanan.
“Ini arahnya kemana? Kok sampai ke urusan kontrak gudang (tidak termasuk tahapan) dan seolah-olah membenturkan dengan Bawaslu,” tambahnya.
Sekadar diketahui, gudang untuk penyimpanan logistik Pemilu 2024 yang disewa KPU Sampang beralamatkan di Jalan Makbul. Adapun anggaran sewa gudang logistik yang tertera pada RUP KPU Sampang sebesar Rp300 juta selama dua tahun. Realisasi sekitar 93 persen dari pagu yang tersedia, namun pihak KPU Sampang tidak menyebutkan secara gamblang untuk kesepakatan sewa tersebut.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman