KABARMADURA.ID | SAMPANG -Memasuki tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang mengeluhkan akses ke Sistem Informasi Calon (Silon) mulai dibatasi.
Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Sampang Muhalli menjelaskan, semenjak 5 Mei 2023 lalu, pihaknya sudah tidak dapat melihat dokumen-dokumen persyaratan bacaleg yang telah diunggah di Silon.
“Saat ini, kami benar-benar sebagai viewer, tidak bisa lagi melihat dokumen-dokumennya di Silon, karena Bawaslu sekarang akses ditutup,” ujarnya kepada Kabar Madura, Senin (8/5/2023).
Namun meski demikian, kata Muhalli, Bawaslu terus meningkatkan pengawasan, termasuk dengan mendirikan posko pengaduan masyarakat. Dia mengimbau, bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam tahapan pengajuan bacaleg ini bisa mengadukan melalui posko tersebut.
Biasanya, kata Muhalli, ada sejumlah kejanggalan yang kerap terjadi dalam tahapan pengajuan bacaleg ini, seperti pendaftar yang berasal dari kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri, dan lainnya, belum mengundurkan diri.
“Namun sampai saat ini, kami masih belum menerima pengaduan dari masyarakat. Sejauh ini masih hanya sebatas koordinasi dengan KPU dan parpol peserta Pemilu,” jelasnya.
Proses pendaftaran bacaleg diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Muhalli menjelaskan, pada pasal 12 menyebutkan bahwa persyaratan administrasi bacaleg harus sudah terpenuhi dan pengunggahan data pada Silon sudah dilakukan sebelum masa tahapan pengajuan calon berakhir.
“Kapasitas kami ini mengawasi yang ada di KPU, seperti kelengkapan pemberkasan, prosedural dan memastikan prosesnya sesuai UU/7, PKPU/10/2023 dan SE Bawaslu 25/2023,” tambahnya.
Selain itu, dia meminta agar KPU setempat melakukan penerimaan pengajuan bacaleg sesuai dengan aturan yang berlaku. “Harus ada komisioner dan staf KPU yang standby di kantor setiap harinya. Kemudian akses Silon dipastikan tidak ada kendala,” kata Muhalli.
Kemudian untuk memastikan keaslian berkas persyaratan yang diajukan bacaleg, dia menegaskan, akan dilakukan pada tahapan verifikasi berkas.
“Seperti ijazah dan berkas persyaratan lainnya, itu nanti kami lakukan kalau sudah tahapan verifikasi,” tukasnya.
Untuk diketahui, pengajuan bacaleg berlangsung selama 14 hari, sejak tanggal 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman