Bawaslu Sampang Lantik 186 PKD, Tekankan Integritas dan Profesionalitas

Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG, CAMPLONG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang resmi melantik 186 anggota pengawas kelurahan dan desa (PKD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pengambilan sumpah pengawas itu bertempat di Aula Hotel Camplong, Senin (6/2/2023).

Kegiatan pelantikan itu dihadiri langsung jajaran ketua dan anggota Bawaslu Sampang, jajaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun menyampaikan, anggota PKD yang sudah dilantik merupakan orang-orang terpilih. Pihaknya menekankan kepada pengawas dalam bekerja harus menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, solidaritas, mentalitas dan kerja tim.

Ditegaskannya, integritas yang harus dimiliki itu di antaranya, ucapan dengan yang diperbuat harus sesuai, solidaritas ini merupakan kerjasama baik dan patuh terhadap instruksional atasannya, mentalitas itu harus memiliki mental yang kuat dan profesionalitas itu wajib profesional dalam kinerja pengawasan, mengetahui tugas pokok dan fungsi serta kewajiban dan kewenangannya sebagai pengawas di tingkat desa.

“Para anggota PKD ini harus berintegritas dan profesional, benar benar bisa menguasai dirinya, berani tampil di depan dan menempatkan diri bahwa PKD adalah pengawas kelurahan/desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Sampang Ajak Organisasi Kepemudaan Ikut Andil Awasi Tahapan Pilkada 2024

Insiyatun, adapun yang harus menjadi pedoman pengawas pemilu yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, harus bisa mematuhi atasannya, seperti Bawaslu Sampang harus patuh pada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Maka untuk PKD itu harus patuh kepada panwascam di masing-masing kecamatan.

“Manakala ada anggota PKD ini yang diketahui tidak patuh, maka segera laporkan ke panwascam untuk dilanjutkan pada bawaslu kabupaten,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sampang, Luddin, menurutnya anggota PKD harus bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan semua tahapan, proses pemilu di tingkat desa dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bawaslu Sampang Akui Tidak Dilibatkan dalam Proses Pemenuhan Gudang Logistik

“Jika ada persoalan di tingkat desa dalam tahapan pemilu ini, maka PKD melaporkan atau menyampaikan kepada panwascam di setiap kecamatan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, para anggota PKD yang sudah resmi dilantik itu, dilanjutkan dengan kegiatan pembekalan, bimbingan teknis (bimtek) tentang materi pengawasan pemilu selama dua hari.

Pewarta: Subhan

Redaktur: Mohammad Khairul Umam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *