KABARMADURA.ID | SUMENEP-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep merespon terkait dugaan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang mencuri start kampanye. Dugaan itu terjadi saat event karapan Sape Bine’ di Pulai Giliraja, Kecamatan Giligenting, Rabu (12/7/2023).
Event tersebut diduga kuat dijadikan ajang kampanye terselubung untuk pemenangan bacaleg Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari daerah pemilihan (dapil) Sumenep II, yang meliputi Lenteng, Bluto, Saronggi, dan Giligenting.
Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafi’i mengatakan, penyebaran alat atau bahan kampanye sebelum masa kampanye merupakan tindakan yang menyalahi aturan penyelenggaraan pemilu.
“Kampanye itu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu, di antaranya untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, dan citra diri peserta pemilu,” jelasnya, Kamis (13/7/2023).
Terkait dugaan curi start kampanye oleh salah satu bacaleg di Pulau Giliraja, koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep itu menegaskan masih ingin memastikan bahwa dugaan pelanggaran itu dilakukan langsung oleh partai politik (parpol) maupun bacaleg yang bersangkutan.
Dia menambahkan, apabila nanti ditemukan adanya pelanggaran berupa mencuri start kampanye, pihaknya akan segera melakukan tindakan lanjutan.
“Kami akan pastikan dulu, pendistribusian bahan kampanye itu dilakukan siapa, itu untuk memastikan pelanggarannya. Jika misal itu merupakan giat partai politik, maka kami bisa menyimpulkan partai politik telah melakukan pelanggaran, karena melakukan giat kampanye sebelum tahapan,” tegas Imam Syafi’i.
Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada parpol maupun bacaleg peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye sebelum masuk tahapan pelaksanaan kampanye.
Bahkan, pihaknya juga mengingatkan bahwa direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan/pegawai BUMN/BUMD dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. Larangan itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat 2 poin D.
“Jangan sampai ikut terlibat dalam kampanye, tolong catat itu. Kecuali yang bersangkutan sudah nonaktif atau berhenti dari jabatannya,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, memasuki tahun politik, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Juluk Kecamatan Saronggi dan komisaris utama (komut) Petrogas Jatim Sumekar (PJS) diduga kuat mengkampanyekan salah satu bacaleg pada event karapan sapi di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting.
Pada event Karapan Sapi Bine’, keduanya berfoto dengan salah satu bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumenep untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komut PJS Bambang Supratman membenarkan keberadaan foto bersama dirinya dengan paguyuban yang menyelipkan banner salah satu bacaleg PDIP dari dapil ll itu. Tetapi, dia membantah terlibat dalam politik praktis.
Dia juga tidak menampik dirinya berfoto dengan panitia pelaksana yang memegang poster salah satu bacaleg PDIP dapil II itu. Namun, menurutnya, itu bukan lantas melakukan kampanye atau mengajak agar memilih bacaleg tersebut.
Sementara itu, Ketua BPD Juluk Achmad Fajar juga tidak menyangkal bahwa foto yang tersebar itu merupakan dirinya saat hadir di event Karapan Sapi Bine’ di Pulau Giliraja.
“Saya hadir sebagai wartawan yang mau liputan saja,” ujarnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Sule Sulaiman