Bawaslu Sumenep Temukan Data Pemilih Usia di Bawah 17 Tahun Tercoklit Pantarlih

Pilkada385 views

KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep menemukan data pemilih yang tercoklit berusia di bawah 17 tahun.

Atas hal itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumenep Hosnan Hemawan menegaskan, sesuai regulasi, warga yang dinyatakan memenuhi syarat untuk memilih minimal usia 17 tahun hingga hari H pemungutan dan penghitungan suara, 27 November 2024.

“Jadi saya tegaskan lagi, warga di bawah umur yang usinya di bawah 17 tahun itu yang masuk data coklit dan tentu itu tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya, Minggu (7/7/2024).

Hal itu dipertegas kembali, karena Bawaslu ada temuan baru masalah coklit yang bermasalah. Kata Hosnan, hal ini menjadi atensi bagi para petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Baca Juga:  Bawaslu Sumenep Akan Segera Tertibkan Baliho Caleg yang Langgar Aturan

Hosnan menegaskan, akan selalu intensi mengawasi pencoklitan data pemilih pilkada. Dia mengakui, pada saat ada kesalahan dalam pencoklitan tidak serta merta dijadikan temuan. Pihaknya akan mengingatkan, jika tidak diindahkan maka akan dijadikan temuan.

“Data coklit pemilih harus sesuai regulasi ya,” kata pria asal Bluto ini.

Mantan ketua Panwaslu Sumenep periode 2017-2018 ini menambahkan, sempat ada temuan lainnya selain masalah umur, yakni keluarga dicoklit tapi rumahnya tidak ditempeli stiker sebagai tanda selesai dicoklit.

“Pantarlih hanya menitipkan stiker kepada tetangga terdekat,” ucap guru di Ponpes Nurul Islam Karangcempaka Bluto ini.

Baca Juga:  KPU Pamekasan Pastikan 2 Pantarlih per TPS pada Pilkada 2024

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Malik Mustafa mengatakan, selama coklit berlangsung dipastikan semua kesalahan teratasi, sebab coklit data dievaluasi dalam setiap pekan.

“Setiap pekan kami evaluasi mengenai hasil dan kevalidan datanya, jadi selain pantarlih PPK dan PPS juga perlu sangat aktif dalam hal data itu untuk kevalidan datanya,” kata Malik.

Diketahui, sebanyak 875.017 calon pemilih pilkada serentak sebagaimana daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di Sumenep akan dicoklit selama sebulan, dimulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *