KABARMADURA.ID | BANGKALAN – Meskipun adanya penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), belum ada langkah antisipasi serius dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) Bangkalan.
Seperti yang disampaikan salah satu warga Kecamatan Galis Bangkalan, Imam, petani harus menggelontorkan uang di kisaran Rp130 ribu hingga Rp150 ribu per karung untuk jenis pupuk urea. Satu karung atau sak urea bersubsidi itu seberat 50 kilogram. Sementara HET yang menjadi acuan harga di setiap kios adalah Rp112.500 unuk urea atau Rp115.000 untuk NPK.
“Kalau di sini harganya variatif, mulai dari Rp130 ribu hingga 150 ribu per karung untuk pupuk urea. Beberapa minggu yang lalu, beli urea harganya Rp130 ribu. Biasanya ada kalau banyak permintaan, bisa sampai Rp150 ribu,” ungkapnya, Kamis (20/10/2022).
Menanggapi hal itu Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Pertanian Dispertahorbun Bangkalan CHK Martadinata meminta ada yang melapor jika temukan penjualan di atas HET. Laporannya juga diminta harus jelas, petaninya siapa dan kiosnya di daerah mana.
“Kalau di kios, harus kita pastikan harganya sesuai HET, tidak tahu jika penjualnya di luar kios, misalnya penebusan di kelompok, kemungkinan ada biaya transportasi juga. Tapi yang pasti di kios tetap wajib sesuai HET,” jelasnya.
“Kami sudah menjalin kesepakatan dengan distributor, perihal sanksi bagi kios yang melanggar. Silakan laporkan, nama dan alamatnya biar bisa ditindaklanjuti,” pungkas Martadinata.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang juga tidak bisa mengeluarkan sanksi kendati ada kioas yang menjual pupuk di atas HET. Terdapat laporan dari warga bahwa kejadiannya di Kecamatan Sreseh. Urea bersubsidi dijual dengan harga Rp125 ribu ke petani.
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hoktikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang Nurdin menerima laporan bahwa penjualnya adalah kios resmi. Kios yang terdeteksi beroperasi di Kecamatan Sreseh.
Sedangkan alasan Nurdin bahwa Disperta KP Sampang tidak bisa mengambil tindakan, karena kelebihan Rp12.500 per sak adalah untuk ongkos kirim. Namun, dia menegaskan, hal itu sudah disepakati dari awal oleh kios dan pembeli pupuk.
“Saya sebelumnya langsung mengonfirmasi kios yang bersangkutan terkait adanya laporan itu. Kalau menurut aturan, penjualan di atas HET memang tidak diperbolehkan. Tapi pembeli tidak membawa kendaraan saat belu pupuk, jadi diantar ke rumah pembeli dan disertai ongkos kirim,” ungkap Nurdin.
Sebelum temuan di Sreseh, Disperta KP Sampang juga kecolongan adanya kios liar yang menjual pupuk seharga Rp180.000 per sak. Lokasinya di Kecamatan Omben.
Reporter: Fathurrohman, Fauzi
Redaktur: Wawan A. Husna