KABARMADURA.ID | SAMPANG–Di Jalan Pahlawan, tepat di sisi utara monumen Trunojoyo Sampang, terpampang reklame bergambar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Reklame itu sebelumnya sempat diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang karena dinilai melanggar prosedur.
Sebagaimana diketahui, Ganjar Pranowo merupakan calon presiden (capres) Republik Indonesia (RI) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fotonya dipajang berdampingan dengan foto Plt. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, Muhammad Said Abdullah.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sampang Suaidi Asyikin menuturkan, pihaknya mendapat surat dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang pada tanggal 30 Mei 2023.
Surat tersebut berisi rekomendasi dari BPPKAD kepada Satpol PP untuk menertibkan reklame bergambar Ganjar Pranowo di Jalan Pahlawan. Alasannya, karena reklame tersebut diketahui tidak membayar pajak. Sehingga, keberadaan reklame itu dianggap melanggar prosedur.
“Dasar hukum kami surat dari BPPKAD. Tanggal 30 Mei BPPKAD nyurati kami untuk dilakukan penertiban karena tidak bayar pajak. Kemudian tanggal 31 kami lakukan penertiban,” terangnya.
Saat ini, reklame bergambar serupa kembali terpampang di tempat semula. Keberadaan reklame itu mengundang polemik. Sebab sebelumnya, reklame itu telah ditertibkan. Sayangnya, Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Chairijah tidak dapat dikonfirmasi perihal itu.
Namun, Suaidi menuturkan, pihak penanggung jawab reklame itu telah membayar pajak pada tanggal 8 Juni lalu. Sehingga, reklame Ganjar Pranowo dibiarkan tetap terpasang di Jalan Pahlawan.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai perintah dari OPD (organisasi perangkat daerah, red) teknis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suaidi mengungkapkan, pihaknya hanya akan melakukan penertiban terhadap reklame yang diketahui tidak berizin atau tidak membayar pajak, bila ada perintah dari OPD terkait. Baik dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan BPPKAD.
Sebelumnya, pihaknya telah menertibkan beberapa reklame yang diketahui tidak prosedural. Di antaranya tiga reklame berisi gambar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi berukuran 1 meter. Penyisiran dilakukan dari Jalan Raya Pleang hingga Jalan Raya Taddan.
Menurut Suaidi, menjelang tahun politik, Satpol PP biasa melakukan penertiban reklame ilegal. Yaitu reklame yang tidak berizin atau tidak membayar pajak. Seperti reklame yang dipajang di pohon-pohon.
Namun, jika memasuki tahap pencalonan pemilihan umum (pemilu), pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Satpol PP akan menertibkan reklame jika diminta oleh Bawaslu karena diduga pelanggaran pemilu.
“Kalau sudah tahapan pencalonan nanti, kami menunggu surat dari Bawaslu. Kalau minta ditertibkan ya kami tertibkan,” pungkasnya.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna