Baznas Sumenep Bakal Tertibkan Kotak Amal di Sumenep 

News174 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Penggalangan dana melalui kotak amal di berbagai tempat, salah satunya di toko-toko dan tempat umum lain, bakal ditertibkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep. Hal itu akan dilakukan lantaran pernah terindikasi dijadikan dana teroris. 

Ketua Baznas Sumenep M. Syukri mengatakan, upaya itu bakal terlaksana tahun 2023 ini, karena saat ini pihaknya hanya menunggu surat perintah dari bupati Sumenep. 

Banner Iklan

Setelah mendapatkan surat perintah tersebut, Baznas Sumenep bakal  mengatur kotak amal supaya dana yang dihasilkan tidak tersalurkan pada kegiatan kelompok radikal dan anti Pancasila serta NKRI. Selain itu, minimal setiap tiga bulan ada pelaporan penggunaan dana Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sumenep.

Baca Juga:  KPI Sumenep Mengganggap Program Pendampingan terhadap Perempuan Sekedar Formalitas

Hal itu bertujuan sebagai upaya pencegahan supaya hasil penggalangan dana kotak amal di toko-toko atau warung dan sebagainya itu tidak disalurkan pada kelompok radikal dan anti Pancasila. 

“Sekitar bulan April 2023 lalu, kami menjadi saksi di Densus 88, sebab ada LAZ di Sumenep yang terindikasi membiayai teroris, maka dari itu kami bakal tertibkan tahun ini,” kata dia. 

Saat sudah mendapatkan rekomendasi dari bupati Sumenep, pihaknya bakal mengeluarkan surat edaran (SE) bersama tentang kotak amal.

Tetapi pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar tidak terjadi salah komunikasi, selanjutnya pihaknya akan mendata LAZ yang ada di ujung timur Pulau Madura ini. 

Baca Juga:  Dua Tahun, 10 ASN di Sumenep Diberhentikan

Syukri menyatakan,  dalam SE bersama LAZ,  yang akan menggalang dana melalui kotak amal harus terdaftar dan Baznas. Baznas nantinya akan mensosialisasikan SE bersama tersebut kepada pengelola toko agar tidak menerima kotak amal yang tidak jelas LAZ-nya dan tidak ada rekomendasi Baznas.  

“Makanya dengan upaya tersebut nanti LAZ yang ada di Sumenep tidak lagi terindikasi mendanai kegiatan-kegiatan yang dilarang di Indonesia ini,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *