Baznas Sumenep Tidak Bisa Mengontrol Kotak Amal eLZIS yang Diduga Terkait JI

News150 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Munculnya dugaan sumber pendanaan aktivitas Jemaah Islamiah (JI) Korda Madura dari penghasilan kotak amal Lembaga Zakat Infaq Shodakoh (eLZIS) Al Uswah, Yayasan Al-Uswah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep tidak  mau mempermasalahkannya.

Ketua Baznas Sumenep Ach Jazuli mengatakan, memang kotak amal dengan nama lain Berkah Sedekah Pagi (Bersapa) itu memang ada di daftar penyelenggara zakat, infaq dan sedekah di Baznas Sumenep. Tetapi memang para lembaga itu mempunyai otoritas sendiri.

Apalagi seperti Al-Uswah itu lingkungannya adalah nasional, sehingga pada perizinan dan administrasi lainnya, pihaknya tidak banyak dilibatkan. Sehingga Baznas Sumenep tidak berwenang memberikan legalitas ataupun ikut terlibat dalam praktiknya dalam memperoleh dan menyalurkan dana tersebut.

“Termasuk jika benar pun ada dugaan penyalahgunaan kami tidak mempunyai kewenangan untuk ikut terlibat ke lembaga itu,” katanya, Senin (21/11/2022).

Termasuk aktivitas seperti penyebaran kotak amal yang tetap masif disebarkan ke toko-toko itu, pihaknya mengaku tidak punya payung hukum untuk mengkondisikannya. Meskipun lembaga amil zakat lain juga sempat merasa resah dengan masifnya pergerakan itu.

Baca Juga:  Unitomo Siap Bantu Pengembangan Wisata Kotabaru

Sementara itu, sedikitnya terdapat 8 lembaga amil zakat yang masuk naungan Baznas Sumenep, di antranya LazizNu, Lazizmu, termasuk Al-Uswah dan yang lainnya.

“Termasuk penyebaran kotak amal itu tidak ada aturannya harus mempunyai legalitas. Tetapi untuk bidang yang memerhatikan itu, adalah Kementerian Agama (Kemenag) yang lebih mempunyai otoritas,” imbuhnya.

Pihaknya hanya mengimbau, untuk lembaga yang secara pelaporan sudah ada di Baznas Sumenep ataupun yang tidak tercatat, hendaknya tetap menyalurkan zakat atau infaq itu sesuai dengan ketentuan.

Terpisah, Kepala Kemenag Sumenep Chaironi Hidayat juga mengatakan tidak dapat memastikan terhadap legalitas kotak amal Al-Uswah tersebut. Meski secara ketentuan jika legalitasnya tidak jelas maka pasti ada konsekuensi.

“Biasanya soal legalitas itu adalah BAZNAS, sebab jika itu tidak ada perizinan maka bisa dipidana nantinya,” paparnya.

Baca Juga:  Richard Erlangga Bawa Optimisme Tinggi Pasca Menjabat Pelaksana Presiden Madura United

Sebelumnya, salah seorang pengajar Yayasan Pondok Pesantren Islam Al-Uswah berinisial N, mengatakan bahwa kotak amal tersebut dikendalikan langsung oleh pihak yayasan. Sedangkan nama Seno bin Rebi teridentifikasi sebagai ketua Yayasan Al-Uswah.

Namun N mengaku sejak dua bulan terakhir, Seno tidak ke pondok lagi. Dia mengaku tidak tahu kapan Seno akan ke pondok. Saat ini, semua kegiatan keislaman yang dilakukan Al-Uswah sudah dipasrahkan ke pihak kepala sekolah dan guru pengajar.

“Saya sudah lama tidak berkomunikasi dengan beliau, kalaupun ada hal yang perlu dibicarakan soal pondok kemungkinan besar kepala sekolah yang menghubungi,” terangnya sebagaimana dikutip dari mediajatim.com, Kamis (3/11/2022).

Mengenai kotak amal, N mengaku tidak tahu-menahu. Dia mengaku tugasnya selama ini hanya mengajar. Dia juga baru dua tahun bergabung dengan Yayasan Al-Uswah dan tidak mengetahui banyak.

Reporter: KM66

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *