Bea Cukai Madura: 90 Pabrikan Lokal di Pamekasan dan Sumenep yang Berizin

Uncategorized215 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | Seiring mahalnya harga rokok nasional, di Madura juga mulai tumbuh berbegai merek rokok yang memikat konsumen. Utamanya harganya yang murah dan rasa yang tidak jauh beda dengan rokok yang beredar secara nasional. Bahkan, banyak dari pabrikannya sudah mengantongi izin resmi dan produknya sudah bercukai.

 

Kendati demikian, pabrikan rokok nasional juga menawarkan beberapa produk dengan harga lebih murah. Beberapa kalangan di Madura sempat menganggap hal itu sebagai ancaman terhadap eksistensi rokok lokal di Madura.

 

“Kalau menurut saya, murahnya harga rokok nasional tidak akan menggeser keberadaan rokok lokal di masyarakat,” ucap Kabid Perdagangan Diskoprindag Sampang Sapta Nuris Ramlan pada Kabar Madura, Selasa (1/11/2022).

 

Sedangkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura mencatat, di Pamekasan ada 57 pabrikan lokal yang berizin, sebab dalam proses perizinan verifikasi dengan ketat, kendati dalam prosesnya tidak dipungut biaya.

 

Menurut Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tesar Pratama, pengurusan izinnya disinkronisasi ke pemerintah kabupaten (pemkab) melalui online single submision (OSS), dan juga harus mengurus nomor induk berusaha.

 

Kendati izin dari OSS terbit, tidak bisa langsung berproduksi, pabriknya harus diperiksa Kantor Bea dan Cukai. Kemudian baru mengurus nomor pokok barang kena cukai, sehingga baru bisa mengantongi izin resmi sebagai produsen rokok.

Baca Juga:  KPK Geledah Sejumlah Kantor di Bangkalan, Diyakini Tidak Sita Satu pun Berkas

 

“Pabrik rokok termasuk dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang berisiko tinggi, untuk izinnya ini diverifikasi disperindag, biasanya harus memenuhi persyaratan tertentu, ada verifikasi teknis juga dari kementerian,” urai Tesar.

 

57 pabrik rokok di Pamekasna itulah yang diasistensi, sosialisasi dan pembinaan, agar bisa menebus pita cukai. Secara regulasi, kata Tesar, setiap perusahaan bisa memiliki satu atau lebih dari tiga merek. Harganya, untuk sigaret kretek tangan isi 12 jadi Rp115 per batang, sehingga ecerannya bisa dijual Rp6 ribu per bungkus.

 

“Jadi ada harga jual eceran (HJE) yaitu sekitar Rp6.075, kalau pabrikan menjual di atas harga itu tidak ada denda,” ulasnya.

 

Sedangkan di Sumenep, berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Sumenep, tercatat sebanyak 30 perusahaan rokok legal. Tetapi, tidak semuanya aktif, yang aktif sebanyak 23 perusahaan. Sedangkan sebanyak 7 perusahaan yang dibekukan.

 

Kepala Bidang (Kabid) Industri Diskop UKMPP Sumenep Agus Eka Haryadi, perusahaan itu dibekukan izinnya karena tidak menebus cukai. 30 perusahaan rokok itu hingga kini dalam bimbingannya,

 

“Ada sekitar sekitar 165 orang pekerja di masing-masing perusahaan. Tetapi data lengkapnya masih ada di Kantor Bea Cukai Madura,” tegasnya.

 

Para pekerja di perusahaan rokok selalu dilakukan pelatihan melinting dan membuat rokok, rata-rata sudah lihai dan mampu bekerja di perusahaan rokok. Namun selama ini pelatihan hanya untuk pembuatan rokok, belum pada tingkat pemasaran. Karena itu, pihaknya berharap pelatihan berikutnya yang akan dilaksanakan.

Baca Juga:  Sekolah Kembali Disegel Warga, KBM Siswa Terpaksa Mengungsi Lagi

 

“Kami masih perlu berkoordinasi pada pihak perusahaan mengenai kelanjutan pelatihan,” ujar dia.

 

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengutarakan, ada sebanyak 40 pabrik yang berstatus legal. Sedangkan, yang ilegal itu banyak dan tidak terhitung. Angka peredaran rokok ilegal di Sumenep sangat memprihatinkan

 

“Banyaknya itu karena para penjual serta produsen cenderung berganti-ganti,” pungkasnya.

 

SYARAT IZIN PABRIK ROKOK

 

Luas usaha minimal 200 meter persegi, bisa milik sendiri, sewa, dan bisa lahan pinjam pakai, dengan catatan ada komitmen penggunakan selama 5 tahun melalui notaris

Tidak ada rumah tinggal di dalam pabrik

Dalam pabriknya harus satu ada satu pintu keluar masuknya barang, keempat mempunyai batas lahan yang jelas

PROSES PERIZINAN

 

Disinkronisasi melalui online single submision (OSS)

Harus mengurus nomor induk berusaha (NIB)

Setelah OSS terbit, harus diperiksa Kantor Bea dan Cukai

Mengurus nomor pokok barang kena cukai

Bisa mengantongi izin resmi sebagai produsen rokok

Sumber: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura

 

Reporter: Fauzi, Khoyrul Umam Syarif, Imam Mahdi

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *