Belasan Artefak di Pamekasan Belum Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

News306 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Belasan situs atau artefak di Pamekasan masih belum ditetapkan sebagai cagar budaya secara resmi, baik di tingkat kabupaten, ataupun provinsi. Saat ini, ada 14 situs yang masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODJB).

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Siti Fatimah mengatakan, pendataan pengusulan penetapan cagar budaya dilakukan secara bertahap. Kini pihaknya tengah fokus di dua situs, yakni di Makam Ronggosukowati dan Makam Mangku Adiningrat.

“Yang situs makam Ronggosukowati sudah ada nomor registrasinya dari provinsi, tinggal tunggu penetapannya saja. Prosesnya itu butuh tim ahli cagar budaya yang sudah bersertifikat. Biasanya itu dari provinsi, karena di daerah tidak ada,”  jelasnya kepada Kabar Madura, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:  Dispendukcapil Pamekasan Sebut Realisasi Blanko Sering Tidak Sesuai Pengajuan

Fatim menjelaskan, kendala dalam pengusulan penetapan itu adalah minimnya data-data yang menyangkut tentang masing-masing situs cagar budaya. Sehingga, pengusulan penetapannya dilakukan secara bertahap. Sebab, menurutnya, apabila upload datanya selesai, maka akan dilakukan verifikasi lapangan dari provinsi. Mulai dari ukuran situs, situasi lapangan, deskripsi situs, dan lain sebagainya.

“Prosesnya hampir sama dengan pengajuan warisan budaya tak benda, datanya harus lengkap. Kalau datanya belum lengkap, kami belum berani,” tambahnya.

Disebutkan, dalam pemeliharaan atau perawatan cagar budaya harus tetap menjaga keautentikan situs. Apabila terjadi kerusakan berat yang dipicu faktor alam, maka koordinasinya dengan provinsi.

Baca Juga:  Pengelolaan Keuangan Cabor Volly Indoor Sumenep Janggal

“Tahun ini ada pemeliharaan tapi tidak semuanya. Alokasi anggarannya senilai Rp300 juta-an untuk tiga situs. Rehabilitasi yang dilakukan tentu tidak boleh sampai mengubah bentuk aslinya,” ungkapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengutarakan, dinas terkait harus berupaya lebih optimal lagi dalam pengajuan penetapan cagar budaya, mengingat situs itu cukup kental dengan asal muasal Kabupaten Gerbang Salam.

“Pendataan tentu harus jelas, kalau perlu ada pengawalan lebih ketat lagi,” katanya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *