Belasan Kios Pupuk di Pamekasan Abaikan Administrasi

News118 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Belasan kios pupuk bersubsidi belum tertib administrasi. Terutama dalam pemberian nota terhadap kelompok tani (pokta) atau petani yang menebus pupuk sesuai dengan data di sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Bahtiar Efendy, Rabu (13/9/2023). 

Menurutnya, dari hasil pengawasan tim ditemukan 15 kios belum tertib administrasi. Secara regulasi, tidak diberikannya nota terhadap penebus pupuk jelas tidak dibenarkan. Sehingga perlu adanya pembinaan terhadap seluruh kios pupuk. Langkah ini, perlu dirumuskan bersama tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Terutama mengenai kebijakan yang perlu diterapkan. 

Banner Iklan

“Kami selalu mengimbau dan menginformasikan untuk selalu tertib administrasi, secara aturan, memang nota pembelian harus diberikan kepada pembeli, namun kadang-kadang petani itu enggan menerima notanya dan tidak meminta notanya dan kios tidak peduli untuk memberikan notanya,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  Kemenag Pamekasan Lepas Keberangkatan CJH Kloter Terakhir

Pihaknya menuturkan, pengawasan dilaksanakan selama tiga hari di bulan September. Sedikitnya ada empat kecamatan yang menjadi sasaran pengawasan. Masing-masing, Kecamatan Waru, Pamekasan, Tlanakan dan Palengaan. Dari empat titik tersebut, ada tiga distributor yang dikunjungi. Masing-masing, Distributor Marta Indah Jaya, Asa Perkasa dan Sugesti. 

“Tentu, pengawasan harus optimal. Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Nanti kami akan bahas setelah rapat evaluasi, utamanya pembinaan terhadap distributor untuk menindak lanjuti ke masing-masing kios,” janjinya. 

Sementara itu, pemilik Kios Sahabat Tani Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Pamekasan Syaiful Bahri mengaku, tidak diberikannya nota pembelian kepada penebus pupuk bersubsidi, lantaran lebih mengutamakan pelayanan kepada penebus. Meski demikian, dia berjanji akan memberikan semua nota kepada penebus pupuk bersubsidi sesuai dengan jatah RDKK. 

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Belum Ajukan Kenaikan TPP ke Kemendagri

“Sebagian administrasinya sudah saya buat, tetapi dari sisi harga sesuai dengan harga eceran terendah (HET) Rp112.500 untuk Urea, kemudian  Rp15.000 untuk phonska,” responnya. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *