Belum Layak, Pemisahan Dua OPD di Pamekasan Kandas

News56 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemisahan dua organisasi perangkat daerah (OPD) gagal terlaksana. Sebab, setelah dilaksanakan kajian akademik, hasilnya tidak memenuhi standar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga harus menunggu 3 tahun untuk dilakukan pemisahan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Sumiati, Kamis (28/9/2023). 

Menurutnya, revisi terhadap susunan organisasi tata kerja (SOTK) sebenarnya sudah diusulkan masuk pada program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Namun diurungkan lantaran belum layak berdasar penilaian secara akademik. Sehingga, kemungkinan besar pemisahan bisa dilaksanakan tahun 2025 mendatang. 

Banner Iklan

Sedangkan dua OPD yang akan dipisah meliputi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan akan memisah Bidang Peternakan, sedangkan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) akan dipisahkan dari Bidang Pendapatan Daerah.  “Kalau yang BPKPD untuk pemisahannya, khusus pendapatannya tidak memenuhi syarat,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Tidak Berikan Nota ke Pembeli, Kios Pupuk di Pamekasan Akan Diberikan Surat Peringatan

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keorganisasian Setda Pamekasan Syaiful Amin menegaskan, telaah secara akademis sempat menggandeng Universitas Brawijaya (UB). Hasilnya, kedua OPD tersebut belum bisa dilakukan pemisahan, lantaran ketentuan kelayakan belum bisa dipenuhi. Sehingga selama 3 tahun kedepan, beberapa standar yang diperlukan harus dipenuhi oleh kedua OPD tersebut. 

“Yang jelas kami sudah menggandeng pihak ketiga untuk melakukan kajian,” tegasnya. 

Sekedar diketahui, wacana pemisahan dua OPD tersebut sudah dibicarakan antara eksekutif dan legislatif sejak tahun 2022 kemarin. Tujuannya, untuk memaksimalkan pelayanan serta menopang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Marak Penambang Liar di Pamekasan Abaikan Keselamatan 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *