Belum Menaikkan Tarif Objek Wisata, Disbudporapar Lawan Perda Baru

News53 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Kenaikan tarif retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata belum diterapkan. Padahal, sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang baru, sudah ada kenaikan harga.

Naiknya tarif itu, tertuang di dalam Perda Sumenep, Nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Bahkan, regulasi baru itu telah diundangkan oleh Bagian Hukum Setkab Sumenep.

Berbakti
Kharisma 2

Dalam perda itu, khusus rekreasi dan pariwisata, bahwa rekreasi edukatif museum, tiket masuknya per orang di hari biasa Rp20 ribu untuk wisata asing, dan Rp10 ribu untuk dewasa lebih dari 12 tahun, sedangkan Rp6 ribu anak-anak dibawah 12 tahun.

Untuk tiket masuk pada hari tertentu, Rp30 ribu untuk orang asing, Rp15 ribu untuk dewasa di atas 12 tahun, dan untuk anak-anak di bawah 12 tahun senilai Rp10 ribu.

Baca Juga:  24 Peserta Berebut Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Disperpusip

“Itu sudah diundangkan, mengenai penerapannya nantinya dapat dirapatkan di internal OPD terkait,” kata Kabag Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, Perda tersebut sudah sah, bahkan ditandatangani oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Oleh karennya, misalnya ada kenaikan tarif berarti sudah sesuai perda. “itu sudah ada dasarnya, harapannya OPD terkait sudah dapat menerapkan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan mengutarakan, hingga saat ini, penarikan retribusi destinasi wisata tarifnya masih seperti yang biasa, yakni untuk tiket masuk, hanya Rp5 ribu di hari biasa.

Baca Juga:  2024, DKPP Pamekasan Pastikan hanya Siapkan Bantuan 40 Unit Alsintan

“Ini juga agar memperbanyak kunjungan,” bebernya.

Alasan Iksan, pihaknya belum menerapkan perda tentang kenaikan tarif tiket rekreasi dan wisata itu, ia berdalih masih belum menerima salinan perdanya.

“Sampai sekarang saya belum terima perdanya, jadi tarifnya masih seperti biasanya, menunggu diundangkan, jadi menunggu kabar dari bagian hukum,” kata Iksan.

Menurut Iksan, Destinasi wisata yang paling diutamakan adalah objek wisata Pantai Lombang di Batang-Batang, pantai di Pasongsongan dan Museum Keraton Sumenep, karena milik Pemkab Sumenep.

“Kenaikan tarif masuk wisata  juga bagus, untuk menambah PAD wisata, namun nanti akan disosialisasikan dulu ya, saya akan rapatkan dulu nanti jika ada perdanya,” tuturnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Fathor Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *