KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Maraknya pemasangan baliho di Jalan Raya Bandungan Kecamatan Pakong, Pamekasan terkesan lepas dari pemantauan penyelenggara Pemilu 2024. Sebab, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sesuai ketentuan tersebut, kegiatan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November 2023.
Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan Saidi mengaku, berkenaan dengan aturan yang telah diputuskan terkait tahapan dan jadwal kampanye pemilu 2024 memang benar adanya dan perlu diperhatikan oleh beberapa pihak termasuk calon presiden maupun calon legislatif.
Menurutnya, tahapan sosialisasi memang diperbolehkan, apalagi tersebarnya baliho yang dianggap sebagai alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK). Sebab, hingga saat ini belum ada calon secara resmi yang telah ditetapkan oleh KPU) baik calon presiden maupun calon legislatif.
“Untuk sosialisasi memang diperbolehkan sebelum masa kampanye,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (12/10/2023).
Pihaknya menjelaskan, berkenaan dengan baliho yang bertebaran di beberapa titik wilayah Kabupaten Pamekasan memang sepintas terlihat seperti APK. Namun, secara khusus belum bisa dipastikan. Meski masa kampanye sudah diatur, baliho tersebut tidak melanggar aturan dikarenakan para calon belum ditetapkan atas keputusan KPU.
“Terkait yang dianggap calon-calon, hingga saat ini belum ada calon, baik calon presiden maupun calon legislatif. Hal itu dikarenakan belum ada penetapan secara resmi dari KPU,” jelasnya.
Pewarta: KM71
Redaktur: Totok Iswanto